Karhutla Siak Agustus 2026: Di Tualang Naik Penyidikan, 3 Lokasi Masih Didalami

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais menyampaikan penanganan kasus karhutla di Kabupaten Siak
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH. Polres Siak menangani empat titik karhutla sepanjang Agustus 2026, dengan satu perkara di Kecamatan Tualang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Riauexpose.com SIAK – Polres Siak terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026. Dari empat lokasi kebakaran yang ditangani Sat Reskrim Polres Siak, satu perkara di Kecamatan Tualang telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara tiga lokasi lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Penanganan empat titik karhutla tersebut tersebar di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, serta Jalan Zamrud Oil Field, Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH Sabtu (29/8/2026).

Kasat mengatakan, setiap laporan dan temuan kebakaran lahan ditangani pihaknya secara serius melalui pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan ahli, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor).

“Sepanjang Agustus 2026, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak. Setiap perkara ditangani dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli dan melakukan olah TKP,” kata Raja Kosmos.

Salah satu perkara yang telah mengalami perkembangan berada di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli dan olah TKP bersama Laboratorium Forensik, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Untuk TKP di Kampung Pinang Sebatang Timur, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti untuk proses penetapan tersangka,” jelasnya.

Polres Siak memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

Sementara itu, penanganan karhutla di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, masih dalam proses penyelidikan.

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta melakukan koordinasi untuk pelaksanaan olah TKP bersama Bidlabfor dan ahli terkait status lahan.

“Di TKP Kampung Mengkapan, kami telah memeriksa empat orang saksi. Selanjutnya akan dilakukan olah TKP bersama Labfor dan ahli, termasuk pendalaman status lahannya,” ujar Kosmos.

Proses penyelidikan juga dilakukan terhadap peristiwa kebakaran lahan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib. Sebanyak empat orang saksi telah dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan permintaan olah TKP kepada Bidlabfor. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian serta mengetahui penyebab terjadinya kebakaran.

“Untuk TKP Desa Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Permintaan olah TKP bersama Bidlabfor juga sudah kami kirimkan dan proses penyelidikan masih terus berjalan,” katanya.

Adapun titik kebakaran lainnya berada di Jalan Zamrud Oil Field, Desa Dayun, Kecamatan Dayun. Di lokasi tersebut, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan pemilik lahan di sekitar lokasi kebakaran.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, lahan yang terbakar merupakan kawasan Perhutanan Sosial Mekar Jaya Dayun. Namun begitu, proses olah TKP belum dapat dilakukan karena upaya pemadaman di lokasi masih berlangsung.

“Untuk TKP Jalan Zamrud Oil Field, Desa Dayun, kami sudah memeriksa dua orang saksi yang merupakan pemilik lahan berdekatan dengan lokasi. Lahan yang terbakar merupakan kawasan Perhutanan Sosial Mekar Jaya Dayun. Saat ini masih dilakukan pemadaman dan kami menunggu kondisi memungkinkan untuk melanjutkan olah TKP,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Siak mengungkapkan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui langkah penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan dengan mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Ia mengimbau masyarakat, pemilik lahan, kelompok tani, maupun perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak untuk bersama-sama mematuhi aturan dan mengambil langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Dampak karhutla sangat besar, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas kehidupan,” tegas Raja Kosmos.

Polres Siak juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan maupun menemukan titik api di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla. Jika menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran, segera informasikan kepada aparat atau pihak terkait agar dapat segera dilakukan penanganan,” ujarnya.

AKP Raja Kosmos mengklaim , Polres Siak akan terus melakukan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami berharap seluruh masyarakat dan perusahaan memiliki kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkasnya menyudahi.

“BACA JUGA”

Menhut Raja Juli Tinjau Karhutla Kerumutan Pelalawan, Didampingi Pangdam dan Kapolda

Bareskrim Tangkap Permen Narkoba Asal Inggris, Dipesan Online

Diskominfo Siak Pasang Internet Satelit di Posko Karhutla TN Zamrud Dayun

Exit mobile version