Kanwil Kemenkumham Riau dan Disbudpar Pekanbaru Kolaborasi Lindungi Motif Baju Khas Daerah
Pekanbaru.~ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru menjalin kerja sama melalui rapat koordinasi, Rabu (10/9/2025).
Pertemuan ini membahas langkah-langkah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya melindungi motif baju khas daerah agar tetap terjaga dan bernilai bagi masyarakat.
Kegiatan yang digelar di Ruang Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru.
Sinergi ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga identitas budaya dari potensi klaim pihak lain.
Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah serius memperhatikan pelestarian budaya lokal.
Menurutnya, pencatatan KIK tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif.
“Melalui pencatatan ini, karya budaya masyarakat Pekanbaru akan lebih terlindungi sekaligus memberi nilai tambah bagi pelaku seni, desainer, maupun UMKM lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, menambahkan bahwa perlindungan hukum bisa dilakukan melalui berbagai instrumen, di antaranya KIK, hak cipta, desain industri, hingga merek.
“Motif khas daerah merupakan warisan berharga. Dengan perlindungan yang tepat, nilai budaya bisa terus diwariskan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi teknis, tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Riau memaparkan prosedur pencatatan KIK, mulai dari proses pendokumentasian, verifikasi data, hingga pengajuan resmi.
Tim juga membagikan langkah pemanfaatan hasil pencatatan untuk mendukung pengembangan pariwisata serta industri kreatif di Pekanbaru.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya sekaligus membuka ruang promosi produk lokal ke pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, warisan budaya tidak hanya terjaga, tetapi juga dapat tumbuh menjadi sumber kebanggaan dan kesejahteraan masyarakat.








