Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Kado HUT ke-26, Pemkab Siak Hapus Denda PBB Hingga 2024

Kado HUT ke-26, Pemkab Siak Hapus Denda PBB Hingga 2024
Screenshot

SIAKSempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Siak, Pemerintah Pemkab Setempat memberikan hadiah istimewa bagi masyarakat. Melalui kebijakan terbaru, Pemkab resmi menghapus seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak tahun 2003 hingga 2024.

Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus dorongan bagi wajib pajak agar kembali patuh dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Penghapusan denda ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi warga yang selama ini terbebani akumulasi denda akibat keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor, menyebut kebijakan tersebut bukan hanya bentuk kemurahan hati pemerintah daerah, tetapi juga bagian dari strategi fiskal jangka panjang untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah.

Setidaknya dengan penghapusan denda PBB ini, masyarakat bisa bernapas lega dan termotivasi untuk segera melunasi pokok pajak yang tertunggak. Ini adalah langkah nyata membantu masyarakat tanpa mengabaikan tanggung jawab bersama dalam membangun daerah,” kata pria yang acap disapa Ucok itu, Minggu (12/10).

Menurut Raja Indor, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dia bilang, Pemkab Siak tidak hanya ingin mengejar target penerimaan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan.

Kesadaran masyarakat adalah kunci. Ketika warga memahami bahwa setiap rupiah pajak kembali untuk kesejahteraan mereka, maka kepatuhan pajak akan tumbuh dengan sendiri,” tegasnya.

Langkah progresif ini bukan yang pertama dilakukan Pemkab Siak. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah menggratiskan biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)sebagai dukungan terhadap program pemerintah pusat seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dampak kebijakan ini diyakini akan terasa langsung oleh masyarakat. Selain meringankan beban finansial warga, penghapusan denda juga akan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.

Dengan begitu, dana yang terkumpul bisa segera digunakan untuk memperkuat infrastruktur, memperbaiki layanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan sosial di berbagai sektor.

Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula kemampuan daerah membiayai pembangunan berkelanjutan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dana pusat,” tambah Raja Indor.

Lewat langkah ini, Pemkab Siak ingin menegaskan bahwa pembangunan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi hasil kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan semangat HUT ke-26, Siak menatap masa depan sebagai daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera, berlandaskan kolaborasi dan keadilan fiskal.

62 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png