Inhil Membara, Kantor Polisi, Bhabinsa dan 26 Rumah Serta 7 Gudang Terbakar

Api melahap kantor Babinsa, Kantor Polisi dan rumah warga di Inhil

INHIL  riauexpose.Com– Kebakaran hebat melanda wilayah Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Selasa (3/3/2026) pagi.

Sedikitnya 26 unit rumah dan 7 unit gudang hangus terbakar dalam peristiwa yang berlangsung hampir lima jam tersebut.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Api mulai berkobar sekitar pukul 06.30 WIB dan baru berhasil dikendalikan sekitar pukul 11.30 WIB setelah petugas gabungan berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan.

Camat Concong, Ahmad Bahrin,  menyampaikan kepada media bahwa dari total bangunan yang terbakar, terdapat fasilitas negara yang ikut terdampak, yakni Kantor PolsekKantor Polsek dan Pos BabinsaPos Babinsa.

Selain itu, tiga unit rumah lainnya dilaporkan mengalami kerusakan akibat terdampak panas dan rambatan api.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Untuk kerugian materiel masih dalam proses pendataan dan belum dapat ditaksir secara pasti,” ujarnya.

Peristiwa tersebut memaksa puluhan kepala keluarga mengungsi sementara ke rumah kerabat dan tetangga terdekat.

Pemerintah kecamatan bersama instansi terkait kini tengah memfokuskan penanganan pada pemulihan awal serta pendataan kerugian.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Inhil, Junaidy Ismail, menjelaskan bahwa setelah api berhasil dipadamkan, personel Damkar bersama Satredkar PSMTI melakukan proses pendinginan dan pemeriksaan akhir struktur bangunan guna memastikan tidak ada titik api tersisa yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

Penanganan di lokasi melibatkan unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, BPBD, Damkar, serta relawan.

Proses pembersihan puing dan inventarisasi kerugian material masih terus dilakukan secara bertahap.

Hingga kini, aparat berwenang masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kebakaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun potensi pelanggaran standar keselamatan bangunan dan instalasi listrik.

Exit mobile version