PEKANBARU riauexpose.com– Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat di Jalan Sidodadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Api meludeskan sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang diduga beroperasi secara ilegal dan sekaligus difungsikan sebagai lokasi pembibitan kelapa sawit.
Warga setempat menyebut aktivitas gudang tersebut telah berlangsung lama dan diduga kerap melangsir solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan potensi pelanggaran hukum di sektor migas.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, mengungkapkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara menunjukkan kebakaran dipicu korsleting arus listrik pada kabel yang melintang di area gudang.
“Percikan api diduga muncul dari gangguan instalasi listrik dan menyambar tangki solar berbahan plastik yang mudah terbakar,” ujarnya.
Letak titik korsleting yang berdekatan dengan tangki penyimpanan BBM mempercepat rambatan api.
Uap solar yang mudah terbakar memicu kobaran besar disertai beberapa kali suara ledakan keras, menimbulkan kepanikan warga RT 02 RW 10.
Seorang karyawan gudang, Roma (25), mengaku api membesar dalam hitungan menit.
Ia bergegas meminta bantuan warga untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran sebelum situasi semakin tak terkendali.
Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan dari posko induk Kota Pekanbaru serta bantuan dari Kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya.
Upaya pemadaman berlangsung hingga pukul 14.30 WIB sebelum api dinyatakan berhasil dijinakkan.
Polisi mengungkap pemilik gudang berinisial Ef (50), yang diketahui merupakan mantan anggota TNI AU dan kini berdomisili di Kecamatan Binawidya.
Selain kerugian usaha pembibitan sawit, dampak kebakaran turut dirasakan warga sekitar, termasuk seorang pemilik ternak kambing yang berada di area terdampak.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini membuka potensi konsekuensi hukum serius.
Penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sesuai regulasi di bidang minyak dan gas bumi.
Selain itu, aspek kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di kawasan permukiman juga berpotensi masuk ranah pidana umum.
Saat ini aparat kepolisian masih memasang garis polisi dan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri legalitas usaha, sumber pasokan BBM, serta standar keselamatan instalasi listrik dan penyimpanan bahan mudah terbakar.
Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penimbunan BBM di tengah permukiman warga.
Jika terbukti ilegal, penegakan hukum tidak hanya menyasar kelalaian teknis, tetapi juga dugaan pelanggaran distribusi energi yang berimplikasi luas terhadap keselamatan publik.






