ROKAN HULU – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu-Riau.
Pelaku yang diketahui inisial MF (28) diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan yang berada di belakang Stadion M. Djamin Ujung Batu, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar dua gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto lewat keterangan tertulisnya. Sabtu (24/1).
Kasat berujar, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, lokasi itu diduga sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar IPTU Dendy.
Tersangka berinisial MF (28), warga Ujung Batu yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabusabu yang dikemas dalam plastik klip bening, plastik kosong, kotak plastik, sendok dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Kepada polisi, MF mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial D. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok.
“Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” timpal Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.








