Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Gajah Ditembak di Pelalawan, Gading Dijual hingga Rp150 Juta dan Diolah Jadi Pipa Rokok Rp1,7 Juta

IMG 0283
Polda Riau Gelar Press Release hadirkan tersangka dan barang bukti penembakan gajah di Pelalawan-Riau

PEKANBARU riauexpose.ComPolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penembakan seekor Gajah Sumatera di kawasan konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Satwa dilindungi tersebut diduga kuat diburu untuk diambil gadingnya, yang kemudian diperjualbelikan hingga mencapai Rp150 juta dan sebagian diolah menjadi pipa rokok seharga Rp1,7 juta per batang.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta analisis forensik menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut ditembak secara ilegal untuk diambil bagian tubuhnya.

Berdasarkan penyidikan, perburuan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Setelah ditembak hingga mati, pelaku memotong gading dengan berat total sekitar 7,6 kilogram menggunakan gergaji besi sebelum membawanya keluar dari lokasi.

Gading tersebut kemudian dijual secara berantai. Transaksi awal terjadi di Pelalawan dengan nilai Rp30 juta. Selanjutnya, barang dikirim ke Sumatera Barat menggunakan jasa travel, lalu ditawarkan kembali di Padang dengan harga Rp95,8 juta sebelum diteruskan ke Jakarta dan Surabaya.

Dalam perjalanannya, nilai jual gading meningkat hingga Rp150 juta. Bahkan, sebagian gading diolah menjadi 63 batang pipa rokok berbahan gading gajah dan dijual seharga Rp1,7 juta per batang.

Polisi menyebut praktik ini melibatkan jaringan terorganisir mulai dari pemburu, pengepul, perantara, kurir hingga pengrajin.

Dalam pengembangan kasus, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 15 tersangka dari berbagai daerah serta menetapkan tiga orang sebagai DPO.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png