Eks Wakil Ketua Baznas Inhil Divonis 2,8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Paket Premium Ramadan

Mantan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir, Arsalim saat menjalani sidang dengan agenda Putusan di PN Tipikor Pekanbaru (istimewa) riauexpose.Com

PEKANBARU riauexpose.Com.~ Mantan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir, Arsalim, dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Arsalim duduk di kursi pesakitan dalam perkara korupsi kegiatan Paket Premium Ramadan.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sadar melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arsalim dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Aziz saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.

Kendati demikian, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Hakim menyebut sebagian kerugian telah dikembalikan terdakwa sebelumnya.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa dan Jaksa Sama-sama Pikir-Pikir

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hendri Irawan SH MH dan Agustrian SH menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Aditya SH.

Kuasa hukum terdakwa menilai putusan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Ada sekitar 30 saksi yang diperiksa dalam persidangan, namun tidak satu pun yang memberatkan terdakwa. Bahkan tujuh saksi dari Baznas Inhil sendiri tidak menyatakan terdakwa bertanggung jawab,” kata Hendri kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, sejumlah saksi justru menyebut bahwa kegiatan Paket Premium Ramadan merupakan tanggung jawab Ketua Baznas Inhil saat itu, M Yunus Hasby, yang kini telah meninggal dunia.

“Terdakwa bahkan sempat mengingatkan agar kegiatan dilaksanakan sesuai SOP Baznas,” ujarnya.

Kasus Berawal dari Program Ramadan 2024

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari program Paket Premium Ramadan Baznas Inhil tahun 2024 dengan total 3.000 paket bantuan dan anggaran mencapai Rp1,698 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan paket disebut tidak melalui mekanisme yang sah serta tidak disertai kontrak kerja sama dengan pihak penyedia.

Selain itu, pencairan dana dilakukan secara bertahap dan penggunaannya dinilai tidak sesuai ketentuan. Penyaluran bantuan juga dianggap tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan program.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52.

Exit mobile version