PEKANBARU riauexpose.com– Dunia pendidikan di Kota Pekanbaru kembali tercoreng oleh ulah oknum guru .Sekolah Dasar.
Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa berinisial DF menjadi buah bibir dan menyeret nama seorang oknum guru di SDN 158 Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail.
Informasi yang dihimpun dari orang tua korban, peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Sabtu (17/1/2026).
Orang tua DF menuturkan bahwa anaknya diduga mengalami tindakan fisik berupa cekikan di bagian leher oleh guru berinisial B, setelah tidak menyelesaikan tugas bahasa Inggris karena tidak memiliki buku pelajaran.
“Anak kami diam karena takut. Tiba-tiba lehernya dipegang dari belakang dan dicekik. Setelah pulang, dia mengeluh sakit dan mual,” ungkap orang tua DF kepada awak media, Selasa (25/2).
Merasa keberatan, pihak keluarga mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi kepada guru yang bersangkutan.
Mediasi sempat dilakukan, namun orang tua korban mengaku kecewa atas respons yang dinilai meremehkan peristiwa tersebut.
Tak terima atas hal itu, orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polresta Pekanbaru.
Dalam perkembangannya, laporan tersebut dicabut setelah oknum guru yang bersangkutan mendatangi rumah keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf serta janji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun begitu, persoalan kekerasan fisik itu belum selesai sampai di situ.
Pasca pencabutan laporan, DF disebut mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali ke sekolah.
Bahkan, menurut orang tuanya, anak tersebut menangis di luar pagar sekolah dan menolak masuk kelas karena merasa terintimidasi.
Hingga kini, DF dikabarkan telah hampir satu bulan tidak mengikuti kegiatan belajar belajar mengajar di sekolahnya.
“Anak kami mengalami trauma psikologis dan takut bersekolah. Ini bukan hanya soal permintaan maaf, ini soal dampak mental anak,” tegas orang tua korban.
Merasa tidak memperoleh rasa keadilan, keluarga DF mengaku telah mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah pihak, termasuk kepada Prabowo Subianto selaku Presiden RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau, serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Secara normatif, tindakan kekerasan fisik terhadap peserta didik berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, guru sebagai tenaga pendidik terikat pada kode etik profesi yang menempatkan siswa sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan menjadi objek intimidasi.
Apabila unsur penganiayaan terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun guru yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Awak media menyatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan dan menghindari pemberitaan yang tendensius.
Ketika dugaan kekerasan justru terjadi di lingkungan pendidikan, maka yang tercoreng bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan itu sendiri.






