Dua Waria Diduga Lecehkan Anak di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi dan UPT PPA

Dua Waria Diduga Lecehkan Anak di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi dan UPT PPA

Ilustrasi Waria

Pekanbaru – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali mencuat di Pekanbaru. Seorang anak berinisial K (sebut saja Kumbang) diduga menjadi korban tindak asusila oleh dua orang waria di kawasan Jalan Selamat, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Peristiwa itu kemudian berlanjut saat korban dalam perjalanan menuju masjid Rabu malam, (13/8).

Orang tua angkat korban, Ali Amran (58) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Pekanbaru  Senin, 15 Juli 2025, dengan nomor laporan polisi STPL No LP /B/841/VIII/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru.

“Kami sangat terpukul atas kejadian ini. Anak kami mengalami trauma dan kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” ujar Ali Amran kepada awak media, di UPT PPA Provinsi Riau, Selasa (19/8).

Selain melapor ke kepolisian, pihak keluarga juga menyampaikan aduan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau agar korban mendapat pendampingan psikologis serta perlindungan hukum.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version