Baru Bebas 2021, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Rohul

ROHUL.~ Seorang pria berinisial I (48) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 20,46 gram di Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau.

Pria 48 tahun itu diringkus Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lingkar, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu yang diduga siap diedarkan oleh pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, mewakili Kapolres AKBP Emil Eka Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakan,” ujar Dendy Senin (5/1).

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di atas kasur, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di dalam botol minuman. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp465.000 hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dendi juga bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. Tes urine yang dilakukan terhadap pelaku yang saat ini sudah menyandang status tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamina.

Selain itu, kata Dendy lagi, tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2021 dalam perkara yang sama.

“Jadi tersangka ini pemain lama yang kembali berulah,” beber anak buah AKBP Emil itu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias I, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto mengingatkan kepada para bandar maupun pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Rokan Hulu agar segera bertobat dan menghentikan aktivitasnya.

Dengan tegas dia mengatakan narkoba hanya akan merusak masa depan dan menghancurkan generasi muda di Negeri Seribu Suluk.

“Jauhi narkoba dan jangan coba-coba merusak generasi penerus bangsa. Jika masih bermain, pasti akan kami sikat,” ujar  IPTU Dendy memungkasi.

Exit mobile version