Riauexpose.com | Nama Dr.Irfan Ardiansyah R. Comel mencuri perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/4/2026).
Irfan menjadi satu-satunya advokat asal Riau yang hadir langsung menyuarakan penguatan peran advokat dalam pembaruan KUHAP dan pembentukan RUU Advokat.
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjadi momen penting bagi kalangan advokat untuk mendorong reformasi hukum acara pidana.
Dalam forum tersebut, Irfan menegaskan bahwa posisi advokat harus diperkuat secara nyata, terutama sejak tahap awal proses hukum.
“Advokat harus diberi ruang yang tegas dan setara dalam KUHAP baru. Ini bukan hanya soal profesi, tapi menyangkut perlindungan hak warga negara dalam proses hukum,” tegasnya.
Sebagai Ketua DPD KAI Riau, kehadiran Irfan tidak hanya membawa nama daerah, tetapi juga realitas praktik hukum di lapangan yang kerap menghadapi berbagai keterbatasan peran advokat, khususnya dalam tahap penyidikan.
Forum RDPU ini juga dihadiri jajaran pimpinan KAI, termasuk Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis yang menyampaikan pentingnya menempatkan advokat sebagai pilar utama dalam sistem peradilan, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Siti, revisi KUHAP harus menjadi titik balik dalam menghapus berbagai pembatasan terhadap peran advokat yang selama ini masih terjadi dalam praktik.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djara Bonga, turut mendorong percepatan pengesahan RUU Advokat sebagai landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
“RUU Advokat harus mampu menjamin independen profesi sekaligus meningkatkan standar etik dan profesionalisme,” ujarnya.
Sejumlah pimpinan KAI daerah seperti Andi Irmanputra Sidin dan Djamaludin Koedoeboen juga turut hadir, memperkuat dorongan terhadap agenda reformasi hukum nasional.

Namun begitu, perhatian tetap tertuju pada Irfan Ardiansyah R. Comel yang tampil sebagai representasi tunggal dari Riau.
Suaranya dinilai membawa sudut pandang daerah yang kerap terpinggirkan dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat.
Semoga RDPU ini menjadi langkah awal lahirnya regulasi yang lebih progresif, tidak hanya memperkuat profesi advokat, tetapi juga menciptakan sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dengan adanya dorongan dari berbagai elemen, termasuk perwakilan daerah seperti Riau, publik kini menanti keseriusan DPR RI dalam menuntaskan pembahasan KUHAP baru dan RUU Advokat demi kepastian hukum yang lebih berpihak pada keadilan.






