PEKANBARU riauexpose.com— Anggota DPD RI asal Provinsi Riau, H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si., menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan status lahan dan infrastruktur di sejumlah wilayah operasional minyak dan gas bumi (migas) di Riau.
Hal tersebut disampaikannya dalam audiensi bersama para pemangku kepentingan di Kantor DPD RI Perwakilan Riau, Kamis (12/2/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat, sekaligus merespons Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor T-9550/MG.04/DJM/2025 tentang tata cara permohonan pemroduksian minyak bumi pada sumur tua serta status Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu migas yang menjadi objek hibah.
Audiensi dihadiri oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Riau, SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara, serta manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Bumi Siak Pusako (BSP), dan PT Energi Mega Persada Bentu Limited. Turut hadir pula perwakilan masyarakat dari Kecamatan Dayun, Minas Timur, dan Batin Solapan.
Dalam pengantarnya, Abdul Hamid menegaskan bahwa DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Ia menyoroti perlunya kepastian hukum terhadap status lahan yang berada di sekitar wilayah kerja migas, terutama yang berdampak langsung pada fasilitas umum dan kepentingan masyarakat.
Perwakilan masyarakat Desa Dayun menyampaikan bahwa terdapat lahan BMN sepanjang sekitar 8 kilometer yang belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pasar dan fasilitas publik akibat kendala administratif.
Selain itu, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan yang diduga akibat aktivitas kendaraan operasional perusahaan.
Samsul Anwar dari Minas Timur berharap adanya percepatan perbaikan infrastruktur jalan di kawasan permukiman serta peningkatan peluang kerja bagi tenaga lokal.
Sementara itu, perwakilan madrasah di Batin Solapan meminta kejelasan status lahan sekolah yang dikelola yayasan agar kegiatan pendidikan tidak terganggu aspek legalitas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPKNL Pekanbaru, Zulfa, menjelaskan bahwa pengelolaan BMN sektor hulu migas berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Setiap proses pemanfaatan atau hibah aset harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama PT Bumi Siak Pusako, Hanafi, menyatakan pihaknya siap mendukung usulan yang dapat diselesaikan di tingkat operasional, termasuk dukungan terhadap perbaikan infrastruktur jalan, sepanjang tidak menyangkut pelepasan aset yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan menambahkan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi dan arahan regulator, serta akan mengikuti keputusan pemerintah terkait status aset.
SKK Migas Wilayah Sumbagut juga menjelaskan bahwa pengelolaan sumur tua dan aset hulu migas memiliki mekanisme khusus sesuai peraturan, termasuk dalam skema kerja sama operasi dan program pengembangan masyarakat (PPM).
Menutup audiensi, Abdul Hamid menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ia memastikan DPD RI akan meneruskan seluruh aspirasi dan rekomendasi kepada kementerian terkait guna mempercepat kepastian hukum atas lahan pendidikan, pasar, dan infrastruktur publik lainnya.
“Kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara dan sumber daya alam menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas,” pungkasnya***








