Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Lawan Putusan Hakim Lewat Banding

Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara
Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara (istimewa).

Riauexpose.com || Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem mengungkapkan tidak akan menyerah dan memilih menempuh jalur hukum lanjutan untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, putusan majelis hakim mengabaikan berbagai fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding. Ini kebenaran. Demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana. Semua orang yang jujur dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem.

Selain mempersoalkan putusan pidana, Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah seorang anggota majelis hakim yang dinilainya menunjukkan masih terdapat perbedaan pandangan terhadap perkara yang menjeratnya.

Dia juga keberatan atas putusan yang mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Menurut Nadiem, dana tersebut tidak pernah dinikmati maupun masuk ke rekening pribadinya.

“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan harta kekayaan saya di akhir menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Nadiem mengklaim seluruh bukti dan keterangan saksi selama persidangan telah menunjukkan bahwa dana Rp809 miliar bukan merupakan uang yang diterimanya secara pribadi.

Ia menjelaskan dana tersebut merupakan milik PT AKAB yang berada di bawah naungan GoTo Groupdan tidak memiliki hubungan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.

Nadiem meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses banding yang akan ditempuh dapat berjalan secara adil serta mengajak publik mengawal proses hukum tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai nilai kerugian yang didakwakan.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Proses hukum Nadiem Anwar Makarim kini berlanjut ke tingkat banding setelah terdakwa secara resmi menyatakan akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

73 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png