PEKANBARU riauexpose.Com.~ Dinas Tenaga Kerja dan Transmi Provinsi Riau menerima puluhan pengaduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Hingga Senin (16/3/2026), tercatat sebanyak 20 laporan resmi telah diterima dan kini sedang ditangani oleh tim pengawas ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan seluruh laporan tersebut berasal dari dua jalur layanan pengaduan, yakni melalui portal nasional serta layanan konsultasi langsung di Posko THR.
“Sebanyak 14 pengaduan masuk melalui portal poskothr.kemnaker.go.id, sementara 6 laporan lainnya disampaikan secara langsung di Posko THR Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru,” ujar Roni, Senin (16/3).
Dari total laporan yang masuk melalui sistem daring Kementerian Ketenagakerjaan, tiga kasus telah berhasil diselesaikan melalui mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
Sementara itu, 11 laporan lainnya bersama enam laporan manual masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasiterhadap manajemen perusahaan terkait.
Menurut Roni, hingga saat ini terdapat 17 pengaduan yang masih diproses secara intensif oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). Pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti agar pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Total 17 laporan masih dalam proses penanganan terhadap perusahaan yang dilaporkan. Sementara tiga kasus sudah selesai dan hak pekerjanya telah dibayarkan,” jelasnya.
Berdasarkan sebaran wilayah, laporan terbanyak berasal dari Pekanbaru dengan 12 perusahaan yang dilaporkan. Kemudian disusul oleh Kabupaten Indragiri Hilir dan Dumai masing-masing tiga perusahaan, serta Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar masing-masing satu laporan.
Roni menegaskan bahwa fokus utama pengawasan saat ini adalah laporan yang diduga berkaitan dengan keterlambatan pembayaran maupun ketidaksesuaian nominal THR.
Mengingat batas akhir pembayaran THR bagi pekerja telah ditetapkan pada 13 Maret 2026, maka perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya dapat dikategorikan melanggar aturan ketenagakerjaan.
Sebagai langkah tegas, Disnakertrans Riau telah menyiapkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi, pemerintah juga masih membuka layanan pengaduan melalui Posko THR Disnakertrans Riau serta hotline di nomor 0813-7888-8045.
Pemerintah Provinsi Riau berharap para pengusaha dapat segera memenuhi kewajibannya membayar THR kepada












