Riauexpose.com|Lemahnya posisi advokat dalam sistem peradilan pidana menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/4/2026).
Di sana, KAI menggaungkan bahwa advokat masih kerap ditempatkan tidak setara dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, sehingga berpotensi melemahkan prinsip keadilan dan due process of law.
Kondisi ini dinilai mendesak untuk segera dibenahi melalui pembaruan KUHAP dan penguatan regulasi profesi advokat agar tercipta sistem peradilan yang lebih berimbang dan berkeadilan.
Ketua Umum DPP KAI Siti Jamalia Lubis bersama ketua DPD KAI Riau Irfan AR Comel terlihat menyoroti lemahnya posisi advokat dalam sistem peradilan pidana dan mendesak penguatan peran melalui revisi KUHAP serta pembentukan. RUU Advokat.
Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Dr. Irfan Ardiansyah menjadi satu-satunya advokat asal Riau yang hadir langsung menyuarakan pembaruan hukum acara pidana nasional.
Irfan berujar bahwa advokat tidak boleh lagi ditempatkan sebagai pelengkap dalam sistem peradilan, melainkan harus diperkuat sejak tahap awal proses hukum guna menjamin keadilan yang substantif.
Menurut alumni Doktor Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) tersebut, saat ini sejumlah persoalan mendasar masih membayangi profesi advokat.
Di antaranya adalah risiko kriminalisasi akibat penafsiran norma pidana yang luas, serta belum adanya pengaturan imunitas advokat yang tegas dan operasional dalam KUHAP baru.
Selain itu, perlindungan terhadap hubungan rahasia antara advokat dan klien atau legal professional privilege dinilai masih lemah dan rentan terhadap tindakan penyitaan maupun penyadapan oleh aparat penegak hukum.
“Status advokat sebagai penegak hukum belum diiringi dengan kewenangan dan perlindungan yang seimbang. Prinsip equality of arms dalam praktiknya masih jauh dari ideal,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Irfan juga menyoroti persoalan dualisme organisasi advokat yang menyebabkan fragmentasi dan disparitas kualitas profesi di tingkat nasional.
Ketiadaan standar nasional terkait pendidikan, ujian profesi, magang, hingga pengawasan turut memperburuk kondisi tersebut.
Di sisi lain, Irfan menilai pengaturan mengenai kewajiban pro bono, akses terhadap keadilan, serta integrasi advokat dalam sistem bantuan hukum nasional masih belum optimal.
Di tengah perkembangan zaman, profesi advokat juga dinilai belum sepenuhnya beradaptasi dengan praktik hukum digital dan kompleksitas hukum modern.
Dalam konteks yang lebih luas, ia turut menyinggung sejumlah persoalan struktural dalam sistem peradilan.
Mulai dari lemahnya pengawasan internal di institusi kepolisian yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang, hingga kewenangan kejaksaan yang dinilai terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang seimbang.
Selain itu, isu integritas dan independensi peradilan juga menjadi perhatian serius, karena dinilai dapat menghambat terwujudnya due process of law sebagai fondasi utama keadilan.
Lewat forum RDPU tersebut, Irfan berharap pembaruan KUHAP dan pembentukan RUU Advokat benar-benar mampu menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, berimbang, dan menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, termasuk advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.












