SIAK riauexpose.com– Polsek Tualang, Polres Siak, melalukan pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya menjerat seorang perempuan di Perawang Barat, berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kecamatan Tualang.
Seorang pria berinisial BP alias BB (33) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang, pada Senin (26/1/2025) sore di Gerbang S2 PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang.

Penangkapan ini merupakan hasil pengakuan tersangka perempuan berinisial L alias L, yang lebih dulu diamankan polisi dan mengungkap jaringan peredaran sabu yang dilakoninya.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari keterangan tersangka perempuan yang mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka BP untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka L mengaku telah menyerahkan dua paket sabu kepada tersangka BP untuk diedarkan. Keterangan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” tegas Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan itu, Panit Opsnal Ipda Khairul dan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka BP di kawasan Gerbang S2 PT IKPP Perawang.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabuyang disembunyikan dalam kotak krim wajah, berisi potongan kertas dan dua plastik klip bening berisi sabu, serta delapan plastik klip kosong yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengemasan narkoba.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone VIVO Y19 warna ungu sebagai barang bukti pendukung.
Hasil tes urine terhadap tersangka BP juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktif tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka BP telah diamankan di Polsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial T, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.














