Pekanbaru riauexpose.com– Aparat gabungan dari Tim Raga dan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru melakukan penertiban aksi balap liar yang marak terjadi pasca subuh di kawasan Panam.
Langkah represif ini diambil menyusul keluhan masyarakat serta beredarnya rekaman aktivitas tersebut di media sosial.
Patroli intensif digelar pada Minggu pagi (22/2/2026) dengan menyisir sepanjang Jalan HR Soebrantas hingga area Stadion Utama Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas membubarkan kerumunan pembalap liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dari hasil penindakan, aparat mengamankan 43 unit sepeda motor yang sebagian besar menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Selain itu, sebanyak 62 orang turut diamankan, dengan mayoritas masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa ditawar terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Balap liar di jalan umum adalah pelanggaran serius. Selain mengganggu ketertiban, ini membahayakan pelaku sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kami tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kendaraan kami tilang dan wajib dikembalikan ke standar pabrikan. Untuk yang masih di bawah umur, kami panggil orang tuanya untuk pembinaan. Ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya kepolisian,” pungkas Kasat.
Seluruh kendaraan dan pelaku kemudian dibawa ke markas komando untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan, penggunaan knalpot tidak standar dan aksi balap liar di jalan umum merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana apabila menimbulkan kecelakaan.
Penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan mentolerir aktivitas yang mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kepolisian memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif agar kawasan Panam tidak kembali menjadi arena balap liar yang meresahkan masyarakat.










