Polres Dumai Ringkus 2 Pemuda, 2,04 Kg Sabu Disita
RIAUEXPOSE.COM DUMAI – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Dumai kembali digagalkan polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai meringkus dua pria asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan menyita 2,04 kilogram sabu yang ditemukan dalam tas berwarna ungu di kawasan Amira Wisma, Kecamatan Dumai Selatan.
Kedua pria berinisial W alias N (24) dan SL alias L (22) diamankan pada Sabtu (7/11/2026) dini hari.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika melalui jalur Dumai–Rokan Hilir.
Hal itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan lewat keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2026).
Fatikh mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba.
"Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro, langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga sekitar pukul 05.00 WIB, saat keduanya memasuki kawasan Amira Wisma.
"Di lokasi tersebut, SL alias L diketahui tetap berada di atas sepeda motor, sementara W alias N masuk ke dalam wisma," beber Fatikh.
Polisi kemudian bergerak melakukan penindakan. SL alias L diamankan saat berada di atas sepeda motor, sedangkan W alias N ditangkap di depan pintu wisma ketika hendak keluar.
Saat diamankan, W alias N membawa sebuah tas berwarna ungu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan sekuriti wisma.
Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi dua bungkus kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 2.040 gram atau sekitar 2,04 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tas berwarna ungu, satu kantong plastik hitam, dua unit telepon seluler merek Vivo, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp81.000.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, W alias N dan SL alias L dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski dua pria telah diamankan dan barang bukti sabu dalam jumlah besar berhasil disita, penyelidikan kasus ini belum berhenti.
Satresnarkoba Polres Dumai masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
AKBP Fatikh mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.