Polres Meranti Sita 8,8 Kg Sabu, Kurir Diupah Rp5 Juta per Kg

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita bersama jajaran dan pihak terkait saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat sekitar 8,85 kilogram.
Penulis: Dolly Sandro
Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:48:00 WIB

MERANTI, Riauexpose.com – Peredaran narkotika jaringan internasional kembali terbongkar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir dan pemantau pergerakan petugas, sekaligus menyita barang bukti sabu seberat 8.849,81 gram atau sekitar 8,85 kilogram.

Kedua tersangka berinisial Z (35) dan F (42) ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, pada Selasa (6/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengiriman sabu menuju Pekanbaru.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Gede Prasetya saat konferensi pers yang dirangkai dengan pemusnahan barang bukti, Kamis (22/10/2026).

“Pengungkapan ini bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Masih ada jaringan yang lebih besar. Polri akan berkomitmen melindungi masyarakat,” tegas Gede.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka diduga telah menjalankan pengiriman narkotika sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2026.

Kepada polisi, dalam menjalankan aksinya, Z mengaku bertugas membawa sabu menuju Pekanbaru.

Sementara itu, F disebut berperan memantau pergerakan petugas agar aktivitas pengiriman narkotika tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

Keduanya diketahui merupakan warga Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari aktivitas tersebut, para tersangka diduga menerima imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa.

Jika dihitung berdasarkan berat barang bukti yang disita, nilai upah tersebut menunjukkan besarnya keuntungan yang ditawarkan kepada pihak yang terlibat dalam pengiriman narkotika.

Meski demikian, peran masing-masing tersangka dan keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Pengungkapan kasus ini belum berakhir. Polisi masih memburu dua orang berinisial S dan K yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diduga memiliki keterlibatan dengan jaringan pengiriman narkotika yang sedang diungkap penyidik.

Pengejaran terhadap para buronan tersebut dapat membuka lebih jauh jalur distribusi, pemasok, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat dan mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Untuk sangkaan Pasal 114 ayat (2), ancaman pidana yang disebutkan meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, ketentuan Pasal 609 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai penerapan pasal dalam perkara tersebut.

Penerapan pasal dan ancaman pidana akhir akan mengikuti hasil penyidikan serta proses peradilan di pengadilan nantinya.

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai.

Proses pemusnahan disaksikan instansi terkait untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta di selewengkan yang dapat merusak citra instusi kepolisian.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Laboratorium Forensik Polda Riau, Pabung Kodim 0303 Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers.

Reporter: Dolly Sandro