Yusril Koto LSM LIRA Ditangkap di Batam, Diduga Memeras Pengusaha

Yusril Koto, aktivis sekaligus pimpinan LSM LIRA, diamankan tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri di Batam atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Penulis: Usman
Senin, 19 Oktober 2026 | 19:07:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM, BATAM – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menangkap Yusril Koto, aktivis sekaligus pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), di sebuah rumah toko (ruko) di Batam, Senin (19/10/2026) dini hari.

Yusril ditangkap atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha yang memiliki proyek kerja sama dengan pemerintah.

Ia diduga menggunakan ancaman pemberitaan negatif untuk meminta sejumlah uang kepada pengusaha tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan terkait penangkapan ketua LSM LIRA Batam tersebut.

Nona mengungkapkan bahwa Yusril diduga meminta uang dengan modus mengancam akan memuat pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Dalam perkara tersebut, polisi menduga Yusril telah menerima uang sekitar Rp9 juta. Uang itu disebut ditransfer secara bertahap oleh pihak yang diduga menjadi korban.

Penangkapan berlangsung di sebuah ruko di Batam pada Senin dini hari. Menurut keterangan yang disampaikan, Yusril sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan oleh tim gabungan.

Setelah ditangkap, Yusril selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. Penyidikan perkara tersebut dilakukan secara gabungan dengan Polda Kepri.

Polisi menegaskan, perkara yang menjerat Yusril Koto ini tidak berkaitan dengan proyek PLN.

Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan kemungkinan munculnya persepsi yang menghubungkan kasus tersebut dengan proyek perusahaan listrik negara.

Dalam perkara ini, Yusril dijerat dengan pasal terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.

Proses penyidikan akan menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga berita ini tayang, dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Usman