PT BSP Gandeng Kejari Siak di Bidang Datun, Perkuat Tata Kelola
SIAK — PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk memperkuat kepastian hukum, mencegah risiko dalam kegiatan usaha, dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara profesional serta akuntabel.
Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur PT BSP Robi Junipa dan Kepala Kejari Siak Heri Yulianto, Rabu (14/10/2026).
Kolaborasi ini menjadi langkah BSP dalam memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan bisnis dan pengambilan keputusan perusahaan.
Direktur PT BSP, Robi Junipa, mengatakan kerja sama dengan Kejari Siak merupakan bagian dari upaya perusahaan memperkuat fondasi hukum sekaligus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.
Menurutnya, aspek hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan dilaksanakan secara terukur, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi, koordinasi, dan pendampingan yang konkret sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Robi.
Ia berharap sinergi tersebut dapat membantu BSP mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak dini, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Melalui kesepakatan tersebut, dukungan Kejari Siak mencakup empat ruang lingkup utama, yakni pembinaan dan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta penguatan koordinasi dan pengetahuan hukum.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendampingan sesuai permohonan dan kewenangan yang berlaku, termasuk melalui pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), serta bantuan penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Dukungan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi manajemen BSP dalam mengevaluasi kebijakan, mengambil keputusan strategis, dan mengantisipasi potensi sengketa hukum.
Senada dengan itu, Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, mengungkapkan bahwa kesepakatan bersama tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret, bukan sekadar menjadi dokumen formal.
Ia berharap kerja sama BSP dan Kejari Siak tidak menjadi sleeping MoU, tetapi benar-benar dijalankan secara aktif dan efektif sesuai tugas serta kewenangan masing-masing institusi.
“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar berjalan secara aktif dan konkret. Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menjalankan peran sesuai kewenangan untuk mendukung BSP agar dapat menjalankan tugas dan kebijakannya pada koridor hukum yang benar,” ujar Heri.
Heri juga mengungkap pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan koordinasi dalam pelaksanaan kerja sama. Dengan komunikasi yang baik, potensi persoalan hukum diharapkan dapat dikenali lebih awal dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri jajaran Kejari Siak, termasuk Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dewi Anggraini, Kasi Intelijen Frederick C. Simamora, Kasi Tindak Pidana Umum Andrio Putra, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rendi Panallsa.
Dari pihak BSP, hadir Corporate Secretary Ardian Ardi, Chief Legal Lina, serta jajaran manajemen perusahaan.