Suhardiman Amby Tantang JPU KPK Buktikan BPKB Pajero Sport

Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby
Penulis: Usman
Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:01:00 WIB

PEKANBARU — Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, menantang JPU KPK untuk menunjukkan bukti kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mitsubishi Pajero Sport yang dikaitkan dengan dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Tantangan tersebut disampaikan saat Suhardiman memberikan kesaksian secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Suhardiman membantah pernah menerima mobil Pajero Sport maupun Toyota Land Cruiser yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Ia meminta jaksa memperlihatkan dokumen kendaraan untuk memperjelas dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemberian dua mobil mewah dengan nilai total Rp2,75 miliar, yang oleh KPK dikaitkan dengan proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR dan Sekda Kuansing.

Namun begitu, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang panjang.

Selain membantah dugaan penerimaan mobil, Suhardiman juga menolak diambil sumpah saat memberikan kesaksian.

Ia beralasan dirinya berstatus tersangka dalam perkara yang sama, meskipun berkas perkaranya terpisah dari dua terdakwa yang sedang diadili.

Dalam persidangan, Suhardiman menyampaikan keberatannya dengan merujuk Pasal 218 dan 219 KUHAP.

Terkait hal itu, Jaksa KPK, Tonny Frengki Pangaribuan, sempat menyanggah dengan menyatakan bahwa ketentuan tindak pidana korupsi mewajibkan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah.

Setelah mempertimbangkan perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama memutuskan bahwa keterangan Suhardiman dapat digunakan tanpa sumpah karena yang bersangkutan keberatan.

“Majelis hakim memutuskan keterangan Suhardiman Amby dapat diberikan tanpa sumpah setelah yang bersangkutan menyatakan keberatan," ujar Delta Tamtama.

Dalam dakwaan JPU KPK, terdapat dua kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pertama, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate senilai sekitar Rp700 juta yang diduga berkaitan dengan pengangkatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022.

Kedua, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai sekitar Rp2,05 miliar yang diduga berkaitan dengan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025.

Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai Rp2,75 miliar. Berdasarkan dakwaan, pembelian kendaraan diduga dilakukan melalui skema kredit dengan cicilan selama 36 bulan, dengan Ardiles disebut turut membantu proses pengadaannya.

Jaksa juga menduga terdapat kepentingan perusahaan milik Ardiles untuk memperoleh pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Seluruh dugaan tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang harus diuji di persidangan.

Keterangan Saksi Sebelumnya Ikut Disorot

Persoalan kepemilikan Pajero Sport turut menjadi perhatian setelah anggota DPRD Kuansing, Dasver Librian, memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026) lalu.

Dasver menerangkan bahwa dokumen kendaraan tersebut pernah dititipkan kepadanya. Ia juga menyebut mobil itu digunakan oleh Suci Nitia Edward, istri Suhardiman, dan berada di rumah pribadi Suhardiman.

Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Reporter: Usman