Pemerintah Siapkan Skema Tol Trans Sumatera, Negara Bisa Ambil Alih
RIAUEXPOSE.COM, JAKARTA — Pemerintah tengah memperkuat skema pembiayaan dan pengelolaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk menjaga keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut.
Langkah ini menjadi perhatian setelah sejumlah ruas tol dinilai belum mencapai tingkat keekonomian, sehingga membutuhkan pola pendanaan baru agar pembangunan dan operasionalnya tetap berlanjut.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pengambilalihan ruas tol tertentu oleh negara, terutama ruas yang secara ekonomi dibutuhkan masyarakat, tetapi belum mampu menghasilkan pendapatan komersial yang memadai.
Gagasan tersebut didorong Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dalam pembahasan mengenai keberlanjutan pembiayaan Tol Trans Sumatera.
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menyampaikan bahwa kebutuhan pembiayaan JTTS harus dikaji kembali seiring tidak berlanjutnya skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN untuk kebutuhan tersebut.
Menurutnya, ruas tol yang belum memenuhi kelayakan finansial membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan jalan tol yang sudah ramai dilalui kendaraan dan mampu menghasilkan pendapatan secara komersial.
“Sejalan dengan tidak adanya kembali pendanaan melalui skema penyertaan modal negara terhadap BUMN, maka harus ada skema terhadap pembiayaan jalan tol itu sendiri,” ujar Herman saat kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau, Jumat (2/10/2026).
Ia menilai, pengambilalihan oleh negara dapat menjadi salah satu alternatif untuk menjamin keberlanjutan ruas tol yang membutuhkan waktu panjang untuk mencapai tingkat keekonomian.
Selain opsi pengambilalihan oleh negara, pemerintah juga mengembangkan skema Pembayaran Berkala Berbasis Layanan (PBBL) untuk mendukung pembiayaan pembangunan JTTS tahap berikutnya.
Melalui skema ini, pembayaran dikaitkan dengan layanan infrastruktur yang disediakan sesuai ketentuan dan indikator kinerja yang ditetapkan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu mengelola risiko rendahnya volume kendaraan sehingga beban finansial tidak sepenuhnya ditanggung badan usaha pengelola jalan tol.
Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya menjelaskan bahwa PBBL merupakan mekanisme yang dimodifikasi dari availability payment atau pembayaran berbasis ketersediaan layanan untuk diterapkan pada pembangunan JTTS tahap II.
Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur, kemampuan keuangan negara, dan keberlanjutan investasi jangka panjang.
Salah satu persoalan yang dihadapi pembangunan Tol Trans Sumatera adalah belum optimalnya volume kendaraan di sejumlah ruas. Kondisi ini memengaruhi pendapatan tol, kemampuan membiayai operasional dan pemeliharaan, serta pengembalian investasi.
Di sisi lain, pembangunan jalan tol tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar keuntungan komersial.
Infrastruktur ini juga diharapkan membuka akses wilayah, memperlancar distribusi barang, menghubungkan pusat produksi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera.
Karena itu, Herman menekankan pentingnya mengembangkan kawasan industri, pariwisata, serta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di sepanjang koridor tol agar jumlah pengguna jalan meningkat.
Integrasi jalan tol dengan sentra produksi dan simpul logistik juga dinilai penting untuk memperluas akses pasar bagi pelaku usaha, menekan hambatan distribusi, dan memperkuat konektivitas antarwilayah.
Jalan Tol Trans Sumatera merupakan salah satu proyek infrastruktur yang dirancang untuk memperkuat konektivitas dari Lampung hingga Aceh.
Keberadaan jaringan ini diharapkan memperpendek waktu perjalanan, meningkatkan efisiensi logistik, serta mendorong pemerataan pembangunan antardaerah.
Namun, skala investasi yang besar dan karakteristik lalu lintas yang berbeda pada setiap ruas membuat pembiayaan proyek membutuhkan perencanaan yang matang.
BAKN DPR RI masih mendalami berbagai alternatif pembiayaan, termasuk kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan praktisi dan ahli, berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta mengadakan rapat kerja dengan kementerian dan pihak terkait.
Dengan demikian, skema pengambilalihan oleh negara maupun PBBL masih perlu dikaji dari sisi regulasi, risiko fiskal, tata kelola, dan manfaat ekonominya sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.
Bagi masyarakat Sumatera, arah kebijakan ini menjadi penting karena keberlanjutan Tol Trans Sumatera tidak hanya menyangkut pembiayaan proyek, tetapi juga kelancaran konektivitas, distribusi barang, dan peluang pertumbuhan ekonomi daerah.