Timbalan MKA LAMR Siak Minta Pemkab Rawat Aset Bersejarah

Gedung Kuttab, salah satu bangunan cagar budaya peninggalan Kerajaan Siak Sri Indrapura, Riau, yang menjadi bukti jejak sejarah pendidikan Islam di Tanah Melayu dan warisan berharga yang perlu dijaga serta dilestarikan.
Penulis: Dolly Sandro
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:36:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM, SIAK – Timbalan Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, H. Makmur, meminta Pemerintah Kabupaten Siak mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, terutama gedung-gedung yang tidak lagi difungsikan serta bangunan peninggalan sejarah.

Menurutnya, aset daerah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan juga menyimpan nilai sejarah, identitas, dan warisan budaya yang harus dijaga agar tetap dikenal oleh generasi mendatang.

H. Makmur menilai, bangunan milik pemerintah yang dibiarkan kosong tanpa perawatan berpotensi mengalami kerusakan.

Bahkan, bangunan yang semestinya menjadi kebanggaan daerah bisa terbengkalai dan terkesan menyeramkan seperti rumah hantu.

“Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan aset daerah, terutama gedung-gedung yang tidak difungsikan. Bangunan peninggalan sejarah juga perlu diperhatikan dan dipelihara supaya nilai-nilai sejarahnya tidak hilang dan bisa dikenang sepanjang masa,” ujar H. Makmur kepada Riauexpose.com, Rabu (14/10/2026).

Tokoh LAMR Siak itu mencontohkan sejumlah bangunan lama di Siak, termasuk gedung daerah yang dahulu dikenal dengan nama Kutap dan bangunan-bangunan bersejarah lainnya.

Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak sekadar menjadi saksi bisu perjalanan masa lalu.

Baginya, merawat bangunan bersejarah merupakan bagian dari upaya menjaga identitas Kabupaten Siak.

Daerah yang dikenal memiliki warisan Kesultanan Siak ini mempunyai kekayaan sejarah yang patut dilestarikan melalui pemeliharaan bangunan, dokumentasi, serta pemanfaatan yang tepat.

H. Makmur berharap Pemkab Siak melakukan pendataan dan evaluasi terhadap aset-aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Gedung yang masih layak dapat difungsikan kembali sesuai kebutuhan, sedangkan bangunan bersejarah perlu dirawat dengan tetap memperhatikan keaslian dan nilai historisnya.

Selain mencegah kerusakan, optimalisasi aset juga berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bangunan tertentu dapat dikembangkan menjadi ruang kegiatan kebudayaan, pusat informasi sejarah, tempat aktivitas masyarakat, atau destinasi wisata sejarah sesuai kondisi dan ketentuan pelestarian.

Ia mengklaim, aset daerah yang dibiarkan terbengkalai bukan hanya berisiko kehilangan fungsi, tetapi juga dapat menghilangkan jejak sejarah yang seharusnya diwariskan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, ia berharap perhatian terhadap aset daerah tidak hanya tertuju pada pembangunan gedung baru, tetapi juga mencakup pemeliharaan dan pemanfaatan bangunan lama yang masih memiliki nilai guna maupun nilai sejarah.

“Kalau tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara, bangunan itu lama-kelamaan akan rusak. Jangan sampai aset daerah yang memiliki nilai sejarah justru terbengkalai dan akhirnya hilang begitu saja,” tegasnya.

H. Makmur berharap Pemkab Siak bersama pihak terkait dapat mengambil langkah konkret untuk menghidupkan kembali aset-aset yang terbengkalai.

Reporter: Dolly Sandro