Hakim Delta Tamtama Gali Hubungan Larsen Yunus dengan Martin dan Agung

Hakim Delta Tamtama memimpin sidang perkara Larsen Yunus di PN Pekanbaru.
Penulis: Usman
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:12:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU –  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Delta Tamtama, menggali keterangan saksi Muhajirin Siringoringo terkait hubungan Larsen Yunus dengan Martin dan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Larsen Yunus di PN Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).

Majelis hakim berupaya mendalami latar belakang persoalan yang melibatkan pihak-pihak tersebut.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama meminta keterangan Muhajirin Siringoringo mengenai kemungkinan adanya persoalan antara Larsen Yunus dengan Wako Pekanbaru Agung Nugroho serta Martin Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Pekanbaru.

Menjawab pertanyaan hakim, Muhajirin mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah terdapat hubungan yang tidak harmonis antara pihak-pihak tersebut.

“Apakah saudara mengetahui hubungan antara terdakwa dengan Martin dan Agung Nugroho?” tanya Delta Tamtama.

“Saya tidak mengetahui terkait hubungan mereka,” jawab Muhajirin.

Ia menjelaskan, informasi yang diketahuinya berkaitan dengan pemberitaan media Geser yang dinilai bernada miring terhadap Agung Nugroho dan Kadisperkim.

Dalam pemberitaan itu dikatakan Muhajirin , Larsen Yunus disebut sebagai narasumber.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami majelis hakim untuk memahami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara.

Selain menjelaskan informasi yang diketahuinya, Muhajirin juga mengungkapkan perannya sebagai mediator antara pihak Martin yang merupakan Kadisperkim dan Walikota Agung Nugroho dengan tim redaksi media Geser.

Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya permintaan untuk menurunkan atau take downpemberitaan yang menjadi polemik.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, permintaan tersebut dikaitkan dengan penggantian berupa iklan ucapan Tahun Baru dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Nilai iklan disebut mencapai Rp7,5 juta untuk setiap media, dengan tujuh media yang disebut terlibat.

Namun begitu, rincian mengenai nilai, mekanisme, dan transaksi tersebut masih perlu dicermati berdasarkan keseluruhan keterangan serta alat bukti di persidangan.

Persoalan semakin berkembang ketika, menurut keterangan saksi, uang disebut telah diserahkan, tetapi pemberitaan yang dipersoalkan tetap terbit.

Situasi itu kemudian memicu polemik antara pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan dan media Geser.

Muhajirin juga menerangkan informasi dari pihak internal media Geser bahwa Larsen Yunus sempat marah karena pemberitaan terkait dirinya tidak dinaikkan, mengingat Larsen disebut sebagai narasumber.

Meski demikian, keterangan tersebut harus dipahami sesuai batas pengetahuan saksi. Tidak semua informasi yang disampaikan saksi berarti disaksikan atau dialaminya secara langsung.

Persidangan perkara Larsen Yunus ini menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menguji keterangan saksi, menelusuri hubungan antarpihak, serta memperjelas rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pemberitaan dan dugaan pemerasan.

Keterangan Muhajirin akan dinilai bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

Terkait hubungan Larsen Yunus dengan Martin dan Agung Nugroho tetap perlu ditempatkan berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di pengadilan.

Reporter: Usman