Belum 24 Jam Jadi Kapolresta Sleman, Nanang Haryono Dimutasi: Ada Apa?

Kombes Pol Nanang Haryono saat mengikuti kegiatan serah terima jabatan Kapolresta Sleman sebelum dimutasi menjadi Dirpolairud Polda Jambi.
Penulis: Usman
Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:35:00 WIB

SLEMAN, RIAUEXPOSE.COM — Kombes Pol Nanang Haryono baru saja menjabat Kapolresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tetapi namanya kembali masuk dalam daftar mutasi kurang dari 24 jam setelah serah terima jabatan (sertijab).

Perpindahan mendadak tersebut memunculkan tanda tanya: apa yang sebenarnya terjadi?

Nanang yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, resmi menerima jabatan Kapolresta Sleman pada Sabtu (10/10/2026).

Namun, pada hari yang sama, Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menetapkan penugasan barunya sebagai Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi.

Pergantian tersebut terbilang tidak lazim karena masa jabatan Nanang sebagai Kapolresta Sleman bahkan belum genap sehari.

Posisi yang ditinggalkannya kemudian dipercayakan kepada AKBP Dhimas Prasetyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perbekalan Umum (Kabagbekum) Biro Logistik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda DIY berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026.

Ia mengungkapkan bahwa keputusan mutasi dan rotasi merupakan kewenangan Mabes Polri dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta penyegaran jabatan.

“Kebijakan rotasi dan mutasi ini merupakan kewenangan mutlak Mabes Polri berdasarkan kebutuhan dan penyegaran organisasi,” ujar Ihsan.

Meski demikian, pihak Polda DIY belum mengungkap secara spesifik alasan Nanang dipindahkan ke Polda Jambi pada hari yang sama dengan pelantikannya sebagai Kapolresta Sleman.

Belum adanya penjelasan terperinci mengenai latar belakang keputusan tersebut membuat pergantian jabatan dalam hitungan jam ini menjadi perhatian publik.

Sorotan juga datang dari Jogja Police Watch (JPW). Aktivis JPW, Baharuddin Kamba, menilai pergantian Kapolresta Sleman dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan peristiwa yang tidak lazim dalam tata kelola mutasi dan manajemen karier kepolisian.

Menurutnya, meskipun mutasi merupakan kewenangan Mabes Polri, pergantian secepat itu patut mendapat perhatian dan penjelasan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Belum genap 24 jam menjabat sebagai Kapolresta Sleman, sudah dimutasi. Ini menjadi ketidaklaziman yang patut mendapat perhatian. Mungkin bisa didaftarkan masuk MURI,” kata Baharuddin Kamba, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Suara.com.

JPW juga menyoroti pentingnya transparansi dan evaluasi dalam pengelolaan organisasi kepolisian.

Menurut pemberitaan tersebut, Kamba menilai keputusan yang berlangsung begitu cepat dapat memunculkan pertanyaan publik apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.

Mutasi pada 10 Oktober 2026 tidak hanya menyangkut jabatan Kapolresta Sleman. Sejumlah posisi lain di lingkungan kepolisian juga mengalami perubahan.

Kombes Pol Oki Bagus Setiaji yang sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda DIY diangkat menjadi Dirlantas Polda Banten. Posisinya digantikan Kombes Pol Hendria Lesmana, yang sebelumnya menjabat Kapolresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, AKBP Ridho Hidayat yang sebelumnya menjabat Kapolres Kulon Progo diangkat menjadi Wakapolresta Sleman.

Jabatan Kapolres Kulon Progo kemudian dipercayakan kepada AKBP Agus Prihadinika, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau.

Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Akan tetapi, perpindahan seorang pejabat yang baru dilantik dalam hitungan jam merupakan peristiwa yang wajar memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan di balik keputusan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang menguraikan alasan khusus penempatan Nanang Haryono dari Kapolresta Sleman menjadi Dirpolairud Polda Jambi.

Reporter: Usman