Bareskrim dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM
MEDAN, RIAUEXPOSE.COM — Tim gabungan Bareskrim Polri dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan transaksi vape narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu dini hari (11/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (30), warga Kota Medan, yang diduga berperan sebagai pemasok vape narkoba.
Petugas turut menyita dua unit vape merek EL Chapo dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemesan barang tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika dapat memanfaatkan berbagai modus, termasuk produk yang sekilas menyerupai rokok elektrik biasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan dilakukan ketika tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi. AJ diamankan petugas di salah satu ruang karaoke.
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita dua unit vape merek EL Chapo yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Barang bukti itu selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menyebut AJ diduga kerap memasok narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Peredaran narkoba dengan modus vape di tempat hiburan malam menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pengungkapan ini diharapkan dapat membongkar jaringan pemasok hingga ke akar-akarnya.” Ujar Rafli.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga memesan barang tersebut. Peran masing-masing pihak masih perlu didalami melalui pemeriksaan penyidik.
Pengembangan kasus mengarah kepada seorang pria berinisial RL yang diduga menjadi pemasok barang kepada AJ.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan media setempat, RL masih dalam pengejaran.
Penyidik berupaya menelusuri asal barang, pola transaksi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok vape narkoba ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk vape yang dicurigai mengandung zat terlarang.
Meski bentuknya menyerupai rokok elektrik, kandungan di dalamnya harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian.
Kasus ini masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti, jalur distribusi, serta keterlibatan pihak lain.
Status hukum setiap orang yang diamankan juga harus merujuk pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran vape dengan kandungan atau efek yang tidak jelas. Informasi mengenai dugaan peredaran narkoba dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.
Pengungkapan di Jalan Merak Jingga tersebut menjadi salah satu langkah aparat dalam menelusuri dugaan peredaran narkoba di lingkungan hiburan malam.