Terungkap, Ardiles Disebut Dapat Proyek Kuansing atas Arahan Sekda
PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Praktik dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan.
Dalam perkara yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Zulkarnain dan pengusaha Ardiles, jaksa mengungkap dugaan adanya hubungan antara bantuan pengadaan mobil mewah dengan upaya memperoleh proyek pemerintah.
Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, diduga membantu Zulkarnain dalam pengadaan dua mobil mewah yang disebut berkaitan dengan kepentingan jabatan.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga bertujuan memperoleh pekerjaan atau paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Fakta mengenai dugaan hubungan tersebut menjadi bagian dari perkara suap jabatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendalami bagaimana Ardiles bisa memperoleh banyak pekerjaan tersebut, sementara di Kuansing terdapat konsultan lain.
Izmayudi mengungkap dirinya dipanggil oleh Zulkarnain. Dalam pertemuan itu, Zulkarnain memberikan daftar kegiatan kepada Ismayudi.
“Pak Zul memberikan daftar, bantu Ardiles ini kegiatannya,” kata Izmayudi menidurkan ucapan Zulkarnain ketika itu.
sebelumnya menetapkan Zulkarnain, Ardiles, dan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan praktik suap tersebut berlangsung dalam dua periode berbeda.
Peristiwa pertama berkaitan dengan pengangkatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, sedangkan peristiwa berikutnya berkaitan dengan proses pengangkatannya menjadi Sekda Kuansing.
Dua kendaraan yang menjadi bagian dari perkara itu adalah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar.
Menurut penyidik KPK, Ardiles diduga membantu proses pengadaan kendaraan tersebut melalui skema kredit dengan menggunakan identitasnya.
Bantuan itu diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain dalam memperoleh jabatan sekaligus upaya Ardiles mendapatkan pekerjaan pemerintah.
KPK mengungkapkan, perusahaan yang dipimpin Ardiles diduga memenangkan 13 paket proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Perusahaan tersebut juga diduga kembali memperoleh sejumlah pekerjaan di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp900 juta.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran penyidik mengenai dugaan hubungan antara pemberian fasilitas kendaraan mewah dan perolehan proyek pemerintah.
Namun begitu, dugaan tersebut harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Perolehan proyek oleh suatu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, sehingga hubungan antara proyek, pemberian kendaraan, dan kepentingan jabatan harus dinilai berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik.
Pada 1 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam perkembangan berikutnya, Zulkarnain dan Ardiles menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 18 September 2026. Keduanya tidak mengajukan eksepsi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Persidangan menjadi ruang untuk menguji dakwaan jaksa, memeriksa keterangan saksi, serta menilai bukti-bukti yang diajukan.
Status dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Transparansi proses tender, independensi pejabat pengadaan, serta pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan menjadi faktor penting untuk memastikan proyek pemerintah benar-benar diberikan berdasarkan kebutuhan, kompetensi, dan ketentuan hukum.