Bencana Asap Riau: Siapa Bertanggung Jawab Saat Hak Anak dan Rakyat Terampas?

Dr. Irfan Ardiansyah Ramlan Comel, S.H., M.H., CPLA (Dok: istimewa).
Penulis: admin
Jumat, 09 Oktober 2026 | 09:55:00 WIB

Oleh: Adv Dr. Irfan Ardiansyah Ramlan Comel, S.H., M.H., CPLA

Ketua DPD KAI Riau / Dekan Fakultas Hukum UPBI Pekanbaru

PEKANBARU RIAUEXPOSE.COM — Bencana kabut asap di Riau bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ujian nyata bagi tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan dan hak-hak dasar masyarakat.

Ketika anak-anak kehilangan kenyamanan belajar, buruh dan pedagang kecil kehilangan ruang mencari nafkah, serta ribuan warga rentan menghadapi ancaman kesehatan, publik berhak bertanya.

Siapa yang harus bertanggung jawab, dan di mana kehadiran aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah?

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan persoalan baru bagi Riau.

Namun begitu, berulangnya bencana ini semestinya menjadi alarm keras bahwa pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara serius, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Di negara hukum, perlindungan terhadap keselamatan masyarakat bukan sekadar janji, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan.

Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pendidikan.

Ketika kualitas udara memburuk, anak-anak berisiko terpapar polusi saat menjalankan aktivitas pendidikan.

Jika kondisi mengharuskan pembelajaran dialihkan atau kegiatan sekolah dihentikan sementara, dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga berpotensi mengganggu proses belajar mereka.

Pada saat yang sama, buruh harian, pengemudi, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha kecil menghadapi dilema.

Mereka tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga atau mengurangi aktivitas demi menjaga kesehatan.

Bagi mereka, tidak bekerja berarti kehilangan penghasilan. Tetap bekerja di tengah asap pun dapat meningkatkan risiko kesehatan.

Masyarakat lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta warga dengan gangguan pernapasan juga termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih besar.

Aparat penegak hukum harus memastikan setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan ditangani secara profesional.

Penyelidikan perlu dilakukan berdasarkan bukti, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan individu, pemilik lahan, maupun korporasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Sebaliknya, siapa pun yang dituduh harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

Publik membutuhkan transparansi mengenai penanganan perkara, hasil penyelidikan, serta langkah konkret untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang berulang.

Hukum harus hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar respons sesaat ketika kabut asap telah menyelimuti permukiman.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi risiko kesehatan, pelayanan medis, distribusi masker yang sesuai, serta perlindungan bagi masyarakat terdampak berjalan efektif.

Sekolah harus memperoleh panduan yang jelas berdasarkan kondisi kualitas udara dan risiko kesehatan.

Pekerja lapangan serta pedagang kecil juga membutuhkan perlindungan yang realistis, bukan sekadar imbauan untuk mengurangi aktivitas tanpa mempertimbangkan kebutuhan ekonomi mereka.

Tidak hanya itu, pencegahan karhutla harus menjadi prioritas sepanjang tahun melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapsiagaan personel, penanganan titik panas, dan evaluasi kebijakan yang terbukti belum efektif.

Bencana asap Riau tidak boleh dinormalisasi sebagai siklus tahunan yang selalu berulang. Setiap kejadian harus menjadi momen evaluasi terhadap kebijakan lingkungan, efektivitas pengawasan, dan keseriusan penegakan hukum.

Pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan, bukti yang kuat, dan tindakan yang terukur.

Pemerintah wajib melindungi masyarakat, sementara APH wajib menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Keberhasilan negara bukan diukur dari banyaknya pernyataan ketika asap datang, melainkan dari kemampuan mencegah bencana, melindungi hak anak untuk belajar, menjaga kesehatan masyarakat, serta memastikan buruh dan pedagang kecil tidak terus-menerus menjadi korban.

Jangan biarkan kabut asap merampas hak rakyat, sementara tanggung jawab justru menghilang di balik kepulan asap.

Reporter: admin