Istri Kedua Suhardiman Bersaksi, Pajero dan Land Cruiser Terungkap di PN Pekanbaru
PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM — Fakta mengenai dua mobil mewah yang disebut dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kali ini, Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles, Kamis (8/10/2026).
Di persidangan, Suci memberikan keterangan terkait penggunaan Mitsubishi Pajero Sport yang sebelumnya disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena dua kendaraan mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport, disebut jaksa berkaitan dengan dugaan pemberian kepada Suhardiman Amby.
Suci Nitia Edward mengakui dirinya pernah menggunakan Mitsubishi Pajero Sport yang menjadi salah satu kendaraan yang disebut dalam perkara tersebut.
Namun, terkait asal-usul kendaraan, Suci mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memberikan atau bagaimana kendaraan tersebut diperoleh.
Ia mulai menggunakan kendaraan itu sejak akhir 2023 setelah diminta Suhardiman untuk membantu keperluan pondok pesantren.
"Disuruh pakai saja untuk kepentingan pondok pesantren," kata Suci.
Keterangan itu menjadi perhatian dalam persidangan karena sebelumnya sejumlah saksi juga mengungkap bahwa Pajero tersebut digunakan oleh Suhardiman maupun istrinya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa adanya pemberian dua unit kendaraan kepada Suhardiman Amby, yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai sekitar Rp2,05 miliar. Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,75 miliar.
Pajero Disebut Berkaitan dengan Jabatan Kadis PUPR
Berdasarkan dakwaan JPU, Mitsubishi Pajero Sport tahun pembuatan 2022 tersebut diduga diberikan kepada Suhardiman berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022.
Sementara Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 senilai sekitar Rp2,05 miliar disebut berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Kedua kendaraan tersebut disebut dibeli melalui skema kredit dengan tenor 36 bulan. Dalam proses pembeliannya, Ardiles diduga turut membantu pembiayaan kendaraan tersebut.
Selain Pajero Sport, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport juga menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara dugaan suap tersebut.
KPK sebelumnya menyebut kendaraan Land Cruiser yang dikaitkan dengan Suhardiman memiliki nilai sekitar Rp2,05 miliar dan berstatus kendaraan bekas atau second.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah juga mengungkap adanya permintaan kendaraan Toyota Land Cruiser untuk Suhardiman.
Sementara saksi lainnya menyebut Pajero beberapa kali digunakan oleh Suhardiman dan Suci Nitia Edward.
Perkara ini menempatkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
Sementara Suhardiman Amby telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan.
KPK menduga pemberian kendaraan tersebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan posisi strategis di Pemkab Kuansing.
Keterangan para saksi dalam persidangan selanjutnya akan diuji oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta hubungan antara pemberian kendaraan dan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.