Buntut Penganiayaan Advokat Desi, KAI Riau Desak Pelaku Ditahan
PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM Sekretaris Jenderal DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau, Adv. Sahala TP Hutabarat, SH, MH, angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dialami adv Desi Silvia Angraini, SH, MH, saat menjalankan tugas profesinya di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Rabu (7/10/2026) lalu.
Sahala meminta Kapolresta Pekanbaru bersama jajaran Satreskrim melakukan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Jika hasil penyidikan dan gelar perkara nantinya menemukan bukti yang cukup serta unsur pidana terpenuhi, ia meminta pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan apabila telah memenuhi syarat hukum.
“Laporan polisi yang telah masuk agar segera ditindaklanjuti, dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Sahala, Kamis (8/10/2026).
Menurut Sahala, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penetapan tersangka maupun tindakan penahanan, kata dia, tentunya harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan terpenuhinya persyaratan hukum.
Ia mengungkapkan, DPD KAI Riau menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun demikian, Sahala berharap laporan dugaan penganiayaan yang dialami Desi Silvia Angraini tidak berhenti pada tahap pelaporan dan segera memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, advokat Desi Silvia Angraini mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan kekerasan fisik saat menjalankan tugas profesinya di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).
Saat itu, Desi bersama sejumlah rekannya dari Law Office Jaka Marhaen SH & Associatesmendatangi lokasi untuk mengantarkan surat somasi kepada seorang perempuan berinisial GS yang diketahui menjabat sebagai Ketua RW setempat.
Namun, kedatangan tersebut menurut pengakuan Desi justru berujung pada dugaan intimidasi dan kekerasan fisik.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum lebih lanjut.
Sahala menjelaskan, Desi Silvia Angraini merupakan bagian dari tim rekan Jaka Marhaen, SH, yang diketahui merupakan anggota DPD KAI Riau.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut persoalan individu, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi advokat ketika menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Ini merupakan preseden buruk bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Kami berharap ke depan kejadian serupa tidak terjadi lagi. Masyarakat harus dapat menghargai dan menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan advokat untuk kepentingan kliennya,” tegas Sahala.
DPD KAI Riau, lanjut Sahala, meminta Polresta Pekanbaru menangani laporan tersebut secara objektif dan transparan dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti-bukti yang dimiliki.
“Kami dari DPD KAI Riau berharap Kapolresta Pekanbaru KBP Muharman Artha dan Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah dapat menangani perkara ini secara transparan dan profesional,” katanya.
Sahala menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Menurutnya, seluruh keputusan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, penetapan tersangka, hingga penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Yang paling penting adalah kepastian hukum. Jika unsur pidana dan alat bukti terpenuhi, tentu proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya menyudahi.