Diduga Tipu Warga, Bripda Piki Andika Jadi DPO dan Terancam PTDH

Foto: ilustrasi
Penulis: Anto
Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:44:00 WIB

KUANSING, RIAUEXPOSE.COM – Kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Bripda Piki Andika, memasuki babak serius.

Selain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), anggota bintara tersebut juga disebut tengah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana membenarkan penanganan perkara yang melibatkan Bripda Piki Andika tersebut. Menurutnya, proses terhadap anggota yang bersangkutan telah berjalan melalui mekanisme internal kepolisian.

“Sudah proses PTDH yang bersangkutan (Bripda Piki Andika),” kata Hidayat, Rabu (30/9/2026).

Kasus ini mencuat setelah Bripda Piki Andika diduga menggunakan statusnya sebagai anggota Polri aktif untuk meyakinkan korban.

Setelah mendapatkan kepercayaan, yang bersangkutan diduga meminjam sejumlah uang dengan alasan kepentingan pribadi maupun kedinasan.

Namun begitu, setelah uang diberikan, korban disebut mengalami kesulitan mendapatkan pertanggungjawaban dari Bripda Piki Andika.

Informasi yang beredar menyebut nilai kerugian dari sejumlah korban mencapai sekitar Rp500 juta, meski proses penanganan perkara masih berlangsung.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh dua unsur di lingkungan Polres Kuansing, yakni Propam dan Satreskrim.

Langkah itu dilakukan untuk menangani aspek dugaan pelanggaran disiplin/etik sekaligus dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Penanganan dilakukan oleh jajaran Propam dan Satreskrim sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat.

Dalam perkembangan terakhir, Bripda Piki Andika disebut telah masuk dalam status DPO. Kapolres Kuansing menegaskan keberadaan anggota tersebut masih dalam pencarian aparat.

“Saat ini pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Selain proses hukum terkait dugaan penipuan, Bripda Piki Andika juga menghadapi proses etik yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Proses PTDH tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Keputusan akhir mengenai pemberhentian tetap mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi ketika dikonfirmasi mengenai perkara tersebut mengatakan masih melakukan pengecekan terkait perkembangan kasus. “Saya cek dulu,” ujarnya pada Rabu (30/9/2026).

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan terhadap anggota kepolisian, khususnya ketika identitas dan kewenangan sebagai aparat diduga digunakan dalam transaksi dengan masyarakat.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait keberadaan Bripda Piki Andika juga diimbau menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui jalur resmi.

Reporter: Anto