Polda Riau Limpahkan Kasus Korupsi BRK Syariah Siak ke JPU

Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pembiayaan BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura ke Jaksa Penuntut Umum pada tahap II, Rabu (30/9/2026).
Penulis: Dolly Sandro
Rabu, 30 September 2026 | 16:26:00 WIB

PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan fasilitas pembiayaan pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (30/9/2026).

Tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian dan selanjutnya perkara memasuki ranah penuntutan oleh jaksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Informasi tersebut disampaikan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin. Ia membenarkan bahwa proses tahap II perkara dugaan korupsi pembiayaan BRK Syariah Cabang Siak telah dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026.

“Hari ini (Rabu, 30/9/2026) sudah tahap II,” kata Nasrudin, kepada rekan media.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp18,92 miliar.

Secara hukum, pelimpahan tahap II merupakan proses ketika penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum setelah perkara dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dengan dilaksanakannya tahap II, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan surat dakwaan dan proses pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan fasilitas pembiayaan di BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura.

Nilai dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp18,92 miliar menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan.

Setelah tahap II, penanganan perkara memasuki fase penuntutan. Jaksa akan meneliti kembali konstruksi perkara, tersangka serta barang bukti yang telah diserahkan penyidik untuk selanjutnya dituangkan dalam surat dakwaan.

Apabila seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dalam konteks perkara tindak pidana korupsi, pembuktian di pengadilan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji secara terbuka mengenai perbuatan yang didakwakan, hubungan antara perbuatan dengan kerugian keuangan negara, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak yang didakwa.

Meski perkara telah memasuki tahap II, status hukum seseorang tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut masih akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, publik kini menunggu proses penuntutan serta pembuktian perkara dugaan korupsi pembiayaan BRK Syariah Siak tersebut di hadapan majelis hakim.

Reporter: Dolly Sandro