Ketua LBH KAI Pekanbaru Kecam Dugaan Penganiayaan Terduga Pencuri TBS di Pinggir Bengkalis
Riauexpose.com BENGKALIS – Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa KAI Pekanbaru, Adv Rikardo Simanjuntak, SH., CPM mengecam dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap Bintang (34), warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Bintang dikabarkan mengalami luka di sekujur tubuh setelah dianiaya oleh seorang pengusaha sawit setempat bermarga Silalahi, Selasa (26/8/2026) lalu.
Bintang sebelumnya dituding melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kebun milik pengusaha tersebut.
Namun demikian, menurut pihak keluarga, tudingan itu belum didukung barang bukti TBS yang ditemukan pada korban.
Alex, keluarga Bintang, kepada riauexpose.com, Rabu (26/8/2026) malam, mengatakan adiknya memang membawa peralatan berupa angkong dan egrek ketika diamankan pelaku.
Namun begitu, menurut dia, Bintang tidak membawa maupun ditemukan TBS sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Adik saya dituding mencuri TBS. Saat itu dia hanya membawa angkong dan egrek, tidak ada barang bukti TBS seperti yang dituduhkan,” kata Alex.
Alex menuturkan, setelah kejadian tersebut, Bintang sempat dibawa ke Polsek Pinggir dalam kondisi mengalami banyak luka pada bagian tubuhnya. Namun, setibanya di Polsek Pinggir, korban diarahkan untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kondisi Bintang yang mengalami luka di sekujur tubuh tersebut kemudian mendapat perhatian dari LBH Advokasi Peduli Bangsa DPD KAI Pekanbaru.
Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa DPD KAI Pekanbaru, Adv. Rikardo Simanjuntak, mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut.
Rikardo menilai penyelesaian dugaan tindak pidana pencurian tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri.
“Ini sudah tindakan pidana penganiayaan berat. Kondisi korban sangat memprihatinkan. Ini sama dengan penyiksaan,” tegas Rikardo.
Menurut Rikardo, apabila hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum membuktikan adanya penganiayaan secara bersama-sama atau kekerasan sebagaimana yang dituduhkan, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga menyebut Pasal 262 KUHP sebagai salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Rikardo menegaskan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada korban agar kasus tersebut dapat diproses secara objektif dan korban memperoleh perlindungan serta keadilan.
“Kami akan hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada korban guna mendapatkan keadilan,” kata Rikardo memungkasi.
"BACA JUGA" Siak Ikut Rakernas JKPI ke-12 Ternate, Perkuat Pelestarian Pusaka Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Penyuluhan Karhutla di Riau Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor Pekanbaru-Kampar, 44 Motor Diamankan