15 Kendaraan Curian Disita, Jatanras Polda Riau Ringkus Komplotan Begal

15 Kendaraan Curian Disita, Jatanras Polda Riau Ringkus Komplotan Begal
Penulis: riauexpose
Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:17:55 WIB

Riauexpose.com || Aksi para begal dan komplotan pencuri kendaraan yang selama ini meresahkan warga Pekanbaru dan Kampar akhirnya berakhir di tangan tim opsnal Jatanras Polda Riau.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil membongkar tiga kasus kriminal menonjol.

Mulai dari begal sadis yang membacok korban hingga sindikat curanmor lintas daerah dan pencurian mobil yang telah lama beroperasi di wilayah hukum Polda Riau.

Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, sementara 15 unit kendaraan hasil kejahatan turut disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan yang disebut sebagai salah satu operasi terbesar Jatanras sepanjang Juni 2026.

[caption id="attachment_18319" align="aligncenter" width="1179"]Jatanras Polda Riau Satu unit mobil minibus kijang hasil curian yang disita Polda Riau (istimewa).[/caption]

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, Sabtu (14/6/2026).

[caption id="attachment_18322" align="aligncenter" width="721"]Dir Krimum Polda Riau KBP Hasyim Risahondua Dir Reskrimum Polda Riau KBP Hasyim Risahondua (istimewa).[/caption]

Hasyim mengungkapkan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Resmob Jatanras yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat," katanya.

Ini semua, lanjut Hasyim, bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Begal yang nekat Bacok Korban Demi Rampas Motor merupakan Kasus pertama yang berhasil diungkap.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026 lalu.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga pelaku berinisial MM alias UD, AH dan RR alias Black.

Ketiganya diduga menghadang korban yang tengah melintas menggunakan sepeda motor pada dini hari.

Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek di bagian lengan dan paha.

“Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor serta barang berharga milik korban,” jelas Hasyim.

Tidak berhenti pada kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

Empat tersangka berinisial MS, SH, P dan TS berhasil diamankan. Dari hasil penyidikan, kelompok ini diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan hingga tempat usaha.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengatakan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Ada yang berperan sebagai eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah,” ungkap Rooy.

Polisi turut menyita sejumlah sepeda motor hasil kejahatan, termasuk kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dari hasil pengembangan, jaringan ini juga diduga terlibat dalam berbagai aksi curanmor di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan sejumlah lokasi lainnya.

Pencuri Mobil Ikut Tumbang

Dalam operasi yang sama, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SG mengaku telah terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.

Penyidik berhasil mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga hasil tindak pidana pencurian, yakni satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry.

“Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka,” kata Rooy.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

Kombes Hasyim menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: riauexpose