Polsek Tualang Ungkap Pencurian Dinamo Yanmar, Satu Pelaku Ditangkap, Satu DPO

Polsek Tualang Ungkap Pencurian Dinamo Yanmar, Satu Pelaku Ditangkap, Satu DPO
Penulis: Anto
Rabu, 01 April 2026 | 11:52:29 WIB

RIAUExpose.Com– Aparat Kepolisian Sektor Polsek Tualang mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit dinamo mesin diesel merek Yanmar.

Peristiwa tersebut  terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak-Riau:

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.

Kapolsek Tualang pengungkapan kasus tersebut di lakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Km 4, Kelurahan Perawang, tepatnya di belakang sebuah kedai kopi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, korban bernama Boni Irawan, mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku pada Senin, 30 Maret 2026 di wilayah Kampung Pinang Sebatang, berikut barang bukti terkait,” ujar Kapolsek.

Pelaku yang diamankan berinisial PM (29), diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial WH telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi serta satu unit mesin diesel TF 105 Yanmar yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku dan terekam kamera pengawas (CCTV) saat mengambil dinamo yang terpasang pada mesin diesel milik korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tualang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku serta memburu satu tersangka lainnya yang masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: Anto