Polsek Tambusai Utara Gerebek Karaoke, Seorang Wanita Diamankan Bersama 6 Butir Ekstasi
RIAUEXPOSE.COM - Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan Family Karaoke, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di tempat hiburan yang dimaksud.
“Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial APRG (19) yang diduga sebagai pengguna,” jelas AKP Heri Yuliardi.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi berwarna ungu, satu lembar tisu, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap APRG menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tambusai Utara serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran masyarakat sangat kami harapkan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.