Polda Riau Ringkus 15 Tersangka Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan
PEKANBARU riauexpose.Com– Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus kematian seekor Gajah Sumatera yang ditembak dan diambil gadingnya di kawasan konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus 15 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ditemukannya bangkai gajah pada 2 Februari 2026.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis forensik menguatkan dugaan bahwa satwa dilindungi itu ditembak untuk diambil gadingnya dan diperjualbelikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perburuan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Setelah ditembak hingga mati, gading seberat 7,6 kilogram dipotong menggunakan gergaji besi.
Pelaku utama kemudian meminta rekannya membawa gading tersebut ke Pelalawan untuk dijual.
Transaksi pertama terjadi dengan nilai Rp30 juta. Gading lalu dipotong menjadi beberapa bagian dan dikirim ke Sumatera Barat menggunakan jasa travel.
Di Padang, harga jual meningkat hingga Rp95,8 juta sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta dan Surabaya.
Dalam perjalanannya, nilai jual menembus Rp150 juta, bahkan sebagian diolah menjadi 63 batang pipa rokok berbahan gading yang dijual Rp1,7 juta per batang.
Polisi mengungkap jaringan ini terorganisir rapi, melibatkan pemburu, penyedia senjata api rakitan, pengepul, perantara, kurir, hingga pengrajin.
Dari pengembangan kasus, 15 tersangka diamankan dari berbagai daerah, termasuk Riau, Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya, dan Jawa Tengah, serta tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain menyita gading dan puluhan pipa rokok berbahan gading, polisi juga mengamankan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi dan peredam, dokumen pengiriman, kendaraan operasional, hingga menemukan bagian tubuh satwa dilindungi lain seperti sisik trenggiling dan bagian tubuh harimau.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.