Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Bidik Korupsi Skala Besar, Bukan Sekadar Dana Desa
MANADO riauexpose.com– Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan arah baru pemberantasan tindak pidana korupsitindak pidana korupsi dengan meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah tidak lagi terjebak pada penanganan perkara berskala kecil.
Penindakan, menurutnya, harus menyasar korupsi dengan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Instruksi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026).
Burhanuddin menyoroti kecenderungan penanganan perkara di daerah yang masih didominasi kasus penyimpangan dana desa, sementara praktik korupsi dengan nilai kerugian lebih besar dinilai belum tersentuh optimal.
“Jangan hanya fokus pada perkara skala kecil. Berani tindak kasus dengan kerugian negara yang besar, sepanjang didukung alat bukti yang kuat dan proses yang profesional,” tegasnya.
Meski mendorong keberanian dalam penindakan, Jaksa Agung mengingatkan agar setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum acara dan menjunjung tinggi integritas institusi.
Profesionalitas dan akuntabilitas disebut sebagai fondasi utama agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat tekanan ataupun kepentingan tertentu.
Ia juga mengingatkan potensi serangan balik dari pihak-pihak yang tersangkut perkara korupsi. Menurutnya, upaya delegitimasi terhadap institusi penegak hukum kerap menjadi strategi defensif para pelaku.
“Agar seluruh jajaran mewaspadai gerakan perlawanan balik yang bertujuan mendiskreditkan institusi,” ujarnya.
Dalam enam tahun terakhir, Kejaksaan Agung Republik Indonesia tercatat sebagai salah satu lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi, berkisar antara 77 hingga 83 persen berdasarkan berbagai survei nasional.
Angka tersebut berada di atas tingkat kepercayaan terhadap Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Capaian tersebut tidak terlepas dari kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi bernilai jumbo.
Di antaranya kasus pengelolaan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara Rp16,8 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
Selain itu, penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan timah di Bangka Belitung yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun, serta perkara korupsi tata kelola minyak mentah dengan nilai kerugian Rp285,3 triliun, menjadi tolok ukur keberanian institusi dalam membongkar kejahatan korporasi dan kejahatan terorganisasi.
Instruksi Jaksa Agung tersebut menjadi sinyal kuat bahwa orientasi pemberantasan korupsi ke depan tidak hanya menitikberatkan pada kuantitas perkara, melainkan pada kualitas penanganan dan dampaknya terhadap penyelamatan keuangan negara.
Tantangannya, konsistensi penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan transparansi dan pengawasan publik yang ketat.