Dipicu Gangguan Jiwa, Pria di Tualang Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
SIAK riauexpose.com – Seorang ibu warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, bernama Ince NainggolanInce Nainggolan (65) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di teras rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB.
Wanita 65 tahun itu dikabarkan menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri berinisial HF (36).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, yang merupakan tetangga korban, di antaranya Mediana (62) dan S. Marpaung (57), sebelum kejadian terdengar suara keributan dan teriakan histeris dari dalam rumah korban.
Warga yang mendatangi lokasi mendapati korban telah tergeletak dengan luka serius di bagian kepala dan telinga mengeluarkan darah.
Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Tualang menggunakan ambulans sekitar pukul 15.00 WIB.
Kendati demikian, akibat luka berat dan kehilangan banyak darah, nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa kembali ke rumah duka untuk proses persemayaman.
Terduga pelaku HF dilaporkan sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
Namun begitu, personel Polsek Tualang bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek guna menghindari amukan massa sekaligus menjalani pemeriksaan intensif.
[caption id="attachment_15597" align="aligncenter" width="400"]
Pelaku penganiayaan di Tualang saat diamankan warga bersama personel polsek Tualang.[/caption]
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono melalui Kasi Humas Aiptu Jhonas Pakpahan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan terkait motif kasus tersebut.
Jonas bilang, tim opsnal telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pelaku sudah diamankan oleh tim opsnal dan saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Aiptu Jhonas Pakpahan saat dikonfirmasi awak media.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Motif pasti peristiwa tragis ini masih dalam pendalaman. Namun, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga memiliki ganngguan jiwa dan kebiasaan menyimpang berupa kecanduan menghirup lem jenis Cap Kambinglem jenis Cap Kambing atau Cap Banteng (ngelemngelem).
Secara hukum, apabila unsur kesengajaan dalam menghilangkan nyawa terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.
Selain itu, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP.