Dari Jenderal hingga Kapolres, Deretan Perwira Polisi Terseret Pusaran Bisnis Narkoba
JAKARTA riauexpose.com– Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali mencoreng wajah institusi kepolisian.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perwira polisi dari berbagai tingkatan pangkat, mulai dari jenderal hingga kapolres, terseret dalam pusaran perkara narkoba yang menyita perhatian publik.
Sorotan terbesar tertuju pada mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra.
[caption id="attachment_15153" align="aligncenter" width="400"]
Irjen Pol Tedy Minahasa Mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jawa Timur[/caption]
Perwira tinggi berpangkat Irjen tersebut divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran narkotika hasil sitaan.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling mengejutkan karena melibatkan pejabat dengan pangkat tinggi di tubuh Polri.
Dalam perkara yang sama, sejumlah perwira menengah dan pertama turut terseret.
Di antaranya AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Ia dinyatakan bersalah dalam proses pengalihan barang bukti narkotika.
Nama lain yang mencuat adalah AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, yang diduga menerima aliran dana dari jaringan bandar narkoba. Ia kemudian dinonaktifkan dan diproses hukum.
Selain itu, Kompol Kasranto serta AKP Malaungi juga masuk dalam daftar perwira yang terseret kasus serupa.
Keterlibatan mereka memperpanjang daftar aparat penegak hukum yang harus berhadapan dengan proses etik maupun pidana akibat dugaan pelanggaran hukum terkait narkotika.
Rentetan kasus ini memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat. Publik menilai, keterlibatan aparat dalam bisnis haram tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.
Polri sendiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Langkah penegakan hukum dan sanksi etik diharapkan menjadi momentum pembenahan internal demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.