Riauexpose.com INHU, – Kerusakan yang terjadi di ruas Jalan Lintas Rengat–Taluk Kuantan, tepatnya di wilayah Kecamatan Lalak dan Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali menuai sorotan.
Aktivis sekaligus praktisi hukum, Advokat Raja Rahmad Hidayat, S.H., M.H., CPLA, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret sebelum memakan korban jiwa.
Menurut pria yang akrab disapa Raja itu, kondisi jalan yang berlubang, dipenuhi debu saat cuaca panas, dan berlumpur ketika hujan telah mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama para pelajar yang setiap hari melintasi ruas tersebut saat berangkat maupun pulang sekolah.
“Jalan ini sudah sangat memprihatinkan. Debu beterbangan saat cuaca panas, sementara saat hujan berubah menjadi kubangan. Anak-anak sekolah dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujar Raja, Selasa (4/8/2026).
Advokat DPD KAI Riau itu meminta Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau sebagai penyelenggara jalan segera melakukan langkah percepatan perbaikan terhadap ruas Jalan Lintas Rengat–Taluk Kuantan yang mengalami kerusakan cukup berat.
Selain itu, Raja juga mendesak Satlantas Polres Indragiri Hulu bersama Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Berdasarkan hasil pemantauan dan data yang dihimpunnya di lapangan, Raja menyebut aktivitas ratusan truk pengangkut batu bara dan crude palm oil (CPO) diduga menjadi salah satu penyebab utama percepatan kerusakan jalan tersebut.
“Data dan fakta di lapangan menunjukkan setiap hari ratusan truk batu bara dan CPO melintas. Beban yang berlebihan diduga menjadi salah satu faktor utama kerusakan jalan,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga membahas banyaknya kendaraan angkutan yang menggunakan pelat nomor luar Provinsi Riau sehingga dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di daerah tersebut.
“Sebagian besar kendaraan menggunakan pelat nomor luar daerah. Infrastruktur jalan di Riau yang menanggung beban, tetapi kontribusi pajaknya justru masuk ke provinsi lain. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah,” tegasnya.
Raja menilai persoalan tersebut bukan sekadar kerusakan infrastruktur, melainkan telah menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keselamatan pengguna jalan.
Dia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Provinsi Riau, aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga para pelaku usaha, duduk bersama mencari solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kualitas infrastruktur.
“Ini adalah aktivitas bisnis berskala besar. Jangan sampai keuntungan ekonomi diperoleh, tetapi dampak terhadap lingkungan, fasilitas umum, dan keselamatan masyarakat justru diabaikan. Semua pihak harus bertanggung jawab,” pungkasnya.












