Staf PT PNM Mekar Tualang AS(19) Saat Berada di Mapolsek Tualang
SIAK – Polsek Tualang mengamankan seorang staf PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar Tualang yang diduga terlibat penggelapan uang angsuran nasabah serta barang inventaris perusahaan. Pelaku berinisial AS (19), warga Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung Selasa malam, (12/8).
“Dugaan penggelapan ini bermula ketika pelaku tidak kembali ke kantor setelah mengumpulkan uang angsuran nasabah sebesar Rp9.105.000.
Selain itu, pelaku juga membawa sepeda motor dinas Honda Beat Street warna hitam BM 3360 ABM dan satu unit ponsel Samsung A15 milik perusahaan,” ungkap Kompol Hendrix, Jumat (15/08).
Pihak perusahaan, melalui Kepala Unit PT PNM Mekaar Tualang, sempat berupaya mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan tempat pria berusia 19 tahun itu bekerja ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
“Syukurlah, pelaku sudah berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta uang tunai Rp3 juta. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Hendrix.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.








