Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sewa Mobil Dinas Pemkab Siak Nunggak Rp4 Miliar, Begini Kata Pengamat UIR

Sewa Mobil Dinas Pemkab Siak Nunggak Rp4 Miliar, Begini Kata Pengamat UIR

Kendaraan Dinas Pemkab Siak

Siak – Bupati Siak, Dr. Afni Z, baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait mobil dinas yang digunakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Ternyata, puluhan mobil dinas tersebut merupakan kendaraan sewa dari pihak ketiga, termasuk kendaraan dinas yang digunakannya jenis Toyota Fortuner VRZ.

Lebih mencengangkan lagi, pembayaran sewa untuk puluhan kendaraan tersebut sudah menunggak sejak delapan bulan terakhir.

Hal ini terungkap saat Bupati Afni mengumpulkan ratusan kendaraan dinas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kamis (7/8) lalu.

Sebelumnya, diberitakan Pemkab Siak memiliki tunggakan kepada pihak ketiga senilai sekitar Rp4 miliar terkait sewa kendaraan dinas tersebut.

Bupati Afni mengaku baru mengetahui bahwa kendaraan dinas yang digunakan selama ini diperoleh melalui mekanisme sewa, dan pembayaran sewanya telah menunggak dalam jumlah yang sangat besar.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Dia Meirina Suri, menjelaskan bahwa mekanisme sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan tidak melanggar aturan, selama dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang sah.

“Sewa kendaraan dinas dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan, selama prosesnya sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku,” kata dosen UIR tersebut.

Menurut Dr. Dia, sistem Sewa juga biasa dipilih jika keuangan kas daerah tidak memungkinkan untuk melakukan pembelian kendaraan baru.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa potensi tindak pidana dapat muncul jika tunggakan tersebut melibatkan unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

“Kalau sekadar hutang akibat kegiatan yang sah dan belum terbayar, itu tidak otomatis menjadi pidana,” ujarnya.

Tetapi, lanjut Dr. dia, jika anggaran sudah dicairkan dan tidak dibayarkan ke pihak ketiga, maka ini bisa menjadi masalah.

Tidak hanya itu, Dr. Dia juga memberikan saran serta langkah yang perlu diambil Bupati Siak Dr. Afni.

“Bupati yang baru harus melakukan verifikasi legal dan administratif. Periksa kontrak sewa, pastikan penganggarannya ada di APBD tahun sebelumnya, dan pastikan semuanya sesuai ketentuan. Jika hutang tersebut sah, masukkan ke APBD untuk pembayarannya. Inspektorat juga bisa melakukan audit internal untuk memastikan kebenaran hal tersebut,” pungkasnya menyudahi.

48 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png