Proses Tahap II Tersangka Kerusuhan PT.SSL
Pekanbaru – Dua bulan sudah Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap belasan tersangka kerusuhan PT.SSL Tumang, Kabupaten Siak, Riau.
Kini 12 orang tersangka terkait peristiwa kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Desa Tumang, Kabupaten Siak, resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (8/8/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menyampaikan bahwa proses pelimpahan berjalan lancar.
“Alhamdulillah, pelaksanaan tahap II berlangsung aman dan tertib. Total ada 12 tersangka yang kami terima,” katanya.
Untuk para tersangka ini dijerat pasal berbeda, mulai dari pasal penghasutan, pembakaran, perusakan, hingga pencurian dengan pemberatan.
Selain 12 tersangka ini, terdapat pula tiga tersangka lain yang berkasnya masih dalam proses, termasuk seorang anak di bawah umur yang akan diproses sesuai Undang-Undang Peradilan Anak.
Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara ke pengadilan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pertimbangan pemindahan lokasi sidang ini adalah demi keamanan di Siak serta kelancaran proses persidangan,” jelas Effendy.
Sebagai informasi, para tersangka kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Kasus ini bermula dari insiden pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, yang diduga melibatkan tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian, dan perusakan terhadap fasilitas perusahaan di Desa Tumang, Kecamatan Siak.













