Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Diamankan Polisi, Pemangku Adat di Riau Diduga Jual Lahan Konservasi TNTN

Diamankan Polisi, Pemangku Adat di Riau Diduga Jual Lahan Konservasi TNTN

Irjen Pol Herry Heryawan Saat Menggelar Konferensi Pers di Mapolda Riau

Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik jual beli ilegal yang melibatkan lahan di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Seorang tokoh adat berinisial JS, yang dikenal sebagai pemangku adat atau Batin Puncak Rantau, kini telah diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kasus ini terkuak setelah pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat seorang pria berinisial DY. DY diketahui menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, namun dengan imbalan sejumlah uang.

Klaim JS atas tanah yang dikuasainya adalah tanah ulayat seluas 113 ribu hektare tersebut, ternyata tidak berdasar secara hukum.

“Setelah dilakukan verifikasi oleh para ahli kehutanan dan tim penyidik, kawasan yang dimaksud berada dalam area Tesso Nilo yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi seluas 81 ribu hektare,” ujar Irjen Herry Heryawan, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6).

JS, yang selama ini dikenal sebagai tokoh adat, diduga tidak hanya menyerahkan lahan kepada satu orang, melainkan kepada lebih dari seratus pihak dengan pola yang serupa.

“Dalam kapasitasnya sebagai tokoh adat, JS justru memanfaatkan posisinya untuk mengklaim dan memperjualbelikan kawasan konservasi. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas adat yang tidak dapat kami tolerir,” kata Irjen Herry dengan tegas.

Pihak kepolisian menekankan bahwa mereka menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.

Kendati demikian, bila nilai-nilai tersebut digunakan sebagai dalih untuk merusak lingkungan dan kawasan konservasi, maka hukum akan tetap ditegakkan.

“Kami bukan anti terhadap adat dan budaya. Namun bila itu menjadi alasan untuk membabat hutan dan menjualnya demi keuntungan pribadi, maka tindakan tegas adalah pilihan kami,” tegas Kapolda Riau yang merupakan alumni Akpol 1996 tersebut.

Untuk menangani perkara-perkara serupa, Polda Riau kini telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, yang akan fokus terhadap upaya-upaya perambahan, pembakaran, hingga praktik jual beli ilegal di kawasan hutan lindung dan konservasi.

“Siapa pun yang terlibat, baik oknum masyarakat, aparat, maupun tokoh adat, akan kami tindak secara adil dan profesional,” pungkas Irjen Herry.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png