Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Masyarakat Dipangku Korporasi, Karhutla Riau Harus Dijawab dengan Hukum yang Konsisten

Sekretaris DPD KAI Riau Sahala TP Hutabarat SH MH menyampaikan pandangan tentang penanganan karhutla melalui peran korporasi, masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten di Riau.
Sekretaris DPD KAI Riau Sahala TP Hutabarat SH MH menyampaikan pandangan tentang penanganan karhutla melalui peran korporasi, masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten di Riau.

Oleh: Sahala TP Hutabarat SH MH

Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Riauexpose.com PEKANBARU – Riau kembali diuji oleh api. Ketika asap mulai menyelimuti langit, ketika mata perih dan napas masyarakat semakin sesak, kita sesungguhnya tidak hanya sedang berhadapan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Lebih dari itu, kita sedang berhadapan dengan sebuah pertanyaan besar. Sudah sejauh mana negara, korporasi, masyarakat, dan aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tanggung jawabnya terhadap bumi yang kita pijak bersama?

Karhutla bukanlah persoalan yang muncul dalam satu malam, sebagaimana api yang menyala tidak selalu berawal dari kobaran besar.

Kobaran api sering bermula dari bara kecil yang dibiarkan, dari kelalaian yang dianggap biasa, dari pengawasan yang longgar, hingga kepentingan yang kadang berjalan lebih cepat daripada keberanian untuk menegakkan hukum.

Penanganan karhutla di Riau harus diletakkan di atas satu prinsip yang tegas.

Masyarakat harus dipangku oleh korporasi, sementara seluruh prosesnya dibimbing oleh penegakan hukum yang konsisten.

Korporasi yang beroperasi di tengah masyarakat tidak boleh memandang lingkungan sekitar hanya sebagai ruang produksi.

Di balik setiap hektare lahan yang dikelola, terdapat masyarakat yang hidup, anak-anak yang tumbuh, sungai yang menjadi sumber kehidupan, udara yang dihirup, serta masa depan yang tidak boleh dikorbankan.

Kehadiran korporasi harus memberikan rasa aman, bukan hanya keuntungan ekonomi. Korporasi yang memperoleh manfaat dari tanah dan sumber daya di suatu wilayah memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan hukum untuk memastikan masyarakat di sekitarnya tidak menjadi kelompok yang paling menderita ketika bencana lingkungan terjadi.

Karena itu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan, hutan tanaman industri, maupun wilayah konsesi lainnya harus benar-benar dipangku.

Bukan sekadar menjadi objek program seremonial, bukan hanya menerima bantuan ketika asap telah datang, tetapi dilibatkan secara nyata dalam sistem pencegahan.

Masyarakat perlu diperkuat dengan pengetahuan, fasilitas, akses pelaporan, sarana pencegahan kebakaran, hingga kepastian bahwa suara mereka didengar.

Korporasi yang kuat tidak cukup hanya memiliki alat berat, menara pemantau, atau laporan keberlanjutan yang indah. Korporasi yang benar-benar bertanggung jawab adalah korporasi yang mampu membangun hubungan sosial yang kuat dengan masyarakat di sekelilingnya.

Keuntungan tanpa kepedulian adalah kemajuan yang pincang. Investasi tanpa tanggung jawab sosial adalah pertumbuhan yang kehilangan nurani.

Dalam penanganan karhutla, hukum harus bekerja dengan prinsip keadilan. Jangan sampai hukum hanya berani turun ke bawah, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar.

Masyarakat kecil yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada seorang pun yang boleh menjadikan tradisi, kebiasaan, atau alasan ekonomi sebagai pembenaran untuk merusak lingkungan dan mengancam keselamatan publik.

Penegakan hukum harus memiliki keberanian untuk mengikuti setiap jejak fakta. Dari titik api, harus ditelusuri penyebabnya.

Dari penyebab, harus dicari pihak yang bertanggung jawab. Dari tanggung jawab itu, hukum harus bergerak secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai ada kesan bahwa masyarakat kecil mudah ditemukan, tetapi tanggung jawab yang lebih besar justru menghilang di balik pagar konsesi, struktur perusahaan, atau tumpukan dokumen administrasi.

Hukum yang baik bukan hukum yang sekadar menghasilkan angka penangkapan. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.

Api tidak mengenal jabatan, asap tidak memilih siapa yang akan menghirupnya. Maka hukum pun tidak boleh memilih siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Setiap kali kabut asap datang, kita sering melihat negara bergerak. Rapat digelar, personel dikerahkan, helikopter diterbangkan, operasi pemadaman dilakukan, dan berbagai imbauan disampaikan.

Semua itu penting. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah keseriusan itu hanya hadir ketika asap sudah memenuhi langit?

Karhutla tidak boleh ditangani dengan pola musiman. Penegakan hukum dan pencegahan harus berjalan sepanjang tahun.

Ketika hujan turun, ketika langit cerah, ketika titik api belum muncul, saat itulah sesungguhnya kerja paling penting harus dilakukan.

Pengawasan terhadap kawasan rawan harus diperkuat. Kepatuhan pemegang izin harus dievaluasi secara serius. Kesiapan sarana pencegahan harus diuji, bukan sekadar dicatat dalam laporan.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka hukum harus hadir dengan tegas. Tetapi apabila ditemukan masyarakat yang rentan karena persoalan ekonomi dan keterbatasan pengetahuan, negara dan seluruh pemangku kepentingan juga harus hadir dengan solusi.

Inilah perbedaan antara penegakan hukum yang sekadar menghukum dengan penegakan hukum yang membangun peradaban.

Konsistensi adalah kunci. Jangan keras ketika kamera menyorot, lalu lunak ketika perhatian publik mulai beralih. Jangan tegas hanya pada saat darurat, kemudian kembali longgar setelah hujan memadamkan bara.

Hukum harus menjadi kompas, bukan sirene yang hanya berbunyi ketika keadaan sudah gawat.

Karhutla tidak dapat diselesaikan oleh polisi seorang diri. Tidak pula dapat dibebankan seluruhnya kepada pemerintah daerah, TNI, pemadam kebakaran, masyarakat, ataupun korporasi.

Pemerintah harus memastikan kebijakan berjalan dan pengawasan dilakukan. Aparat penegak hukum harus memastikan hukum bekerja secara objektif.

Korporasi harus menjalankan tanggung jawab penuh terhadap wilayah operasional dan lingkungan sosialnya. Masyarakat harus menjadi mitra aktif dalam menjaga tanah dan hutan.

Senada dengan itu, akademisi, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat, media, dan organisasi lingkungan harus terus menjalankan fungsi kritisnya.

Kita membutuhkan sistem yang membuat semua pihak tidak saling melempar kesalahan ketika api sudah membesar.

Yang dibutuhkan adalah kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar pekerjaan institusi tertentu. Ia adalah pekerjaan peradaban.

Kita tidak boleh menganggap kabut asap sebagai peristiwa biasa yang datang lalu pergi. Setiap asap membawa dampak. Ada kesehatan yang terganggu, pendidikan yang terhenti, ekonomi yang melambat, aktivitas masyarakat yang dibatasi, bahkan masa depan anak-anak yang ikut dipertaruhkan.

Oleh karena itu, Riau harus membangun kesadaran baru. Kita tidak boleh berdamai dengan keadaan yang seharusnya dapat dicegah.

Masyarakat harus dipangku, diberdayakan, dan dilibatkan. Korporasi harus bertanggung jawab dan tidak boleh melepaskan diri dari kewajiban sosial maupun hukum.

Negara harus hadir sebelum bencana membesar. Dan penegakan hukum harus konsisten tanpa melihat siapa yang berada di hadapan hukum.

Perjuangan melawan karhutla bukan hanya perjuangan memadamkan api. Ini adalah perjuangan menjaga martabat manusia dan kelangsungan hidup generasi mendatang.

Riau yang kaya tidak boleh menjadi Riau yang selalu kehilangan langit birunya.

Jika masyarakat dipangku dengan kepedulian, korporasi menjalankan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh, dan hukum ditegakkan secara konsisten, maka api akan kehilangan ruang untuk tumbuh.

Sebab menjaga alam sesungguhnya bukan sekadar tugas hari ini.

Alam adalah titipan untuk anak cucu, dan hukum harus berdiri tegak untuk memastikan titipan itu tidak habis terbakar oleh kepentingan sesaat.

“BACA JUGA”

Ketika Alam Kita Jaga, Alam Kembali Memberi Manfaat bagi Manusia

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Raih Tribun Pekanbaru Awards 2026

Advokat Rikardo Simanjuntak Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bintang Panjaitan

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png