Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Puntung Rokok Picu Karhutla di Inhu, Lahan Gambut 5 Hektare Hangus

Petugas Polres Inhu memasang garis polisi di lokasi kebakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Personel Polres Inhu memasang garis polisi di lokasi kebakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. (ist).

Baca Juga Rahmat Setiawan Peraih Penghargaan NASA Bakal Dapat Beasiswa dan Direkrut Kominfo Siak

Baca Juga : Pesan Terakhir dr Alex Cristo Loris: “Maaf Sayang, Aku Dah Gak Tertolong Lagi”, Polisi Ungkap Dugaan Pinjol

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Riauexpose.com INHU, – Kelalaian yang tampak sepele berubah menjadi petaka. Hanya karena membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak belukar kering, lahan gambut seluas sekitar 5 hektare di kawasan Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilalap api.

Kini, seorang pria pelangsir sawit harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Polres Inhu.

Peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bahwa kebakaran lahan tidak selalu dipicu unsur kesengajaan. Kelalaian sekecil apa pun dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, mengancam kesehatan masyarakat, serta berujung pada ancaman pidana yang berat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, kepada Riauexpose.com lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).

Misran mengatakan, tersangka berinisial AF alias Ebing, warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah, Kecamatan Rengat, diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kejadian bermula pada Sabtu (1/8/2026) ketika Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima laporan adanya kebakaran lahan di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah membakar kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan luas sekitar lima hektare.

Baca Juga : FH UPBI Pekanbaru Gelar Pelatihan Legal Opinion Bersama DPD KAI Riau September 2026

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir tandan buah segar (TBS) sawit. Setelah menyelesaikan pengangkutan keenam, ia mengisap rokok sebelum meninggalkan lokasi.

Tanpa disadari, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak belukar yang sedang kering akibat cuaca panas.

“Api langsung membesar dengan cepat dan pelaku tidak mampu memadamkannya. Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi tanpa melaporkan kejadian ataupun berupaya melakukan pemadaman,” ujar Misran.

Pada Minggu (2/8/2026), Tim Reskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik lahan Trio Suwenda, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta bibit kelapa sawit.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP.

Polres Inhu akan menuntaskan perkara tersebut dengan melakukan gelar perkara, penahanan tersangka, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna melengkapi berkas penyidikan.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di kawasan hutan maupun perkebunan.

“Kebakaran lahan bukan hanya menyebabkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada proses hukum yang tegas,” pungkas Aiptu Misran menyampaikan pesan Kapolres.

 

70 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png