Riauexpose.com KAMPAR — Persoalan dugaan perampasan tandan buah segar (TBS) sawit kembali mencuat di kawasan DAS PTPN IV Regional III, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Kuasa hukum ahli waris atas nama Mardian menyatakan akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polsek Tapung Hulu.
Advokat Dr. Hendri Jais, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris Mardian, menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut terkait dugaan pencurian atau pengambilan TBS milik warga yang disebut telah dipanen dari lahan yang selama ini dikelola oleh Mulyadi.
“Kami akan membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu terkait dugaan pencurian TBS milik masyarakat,” ujar Hendri Jais kepada rekan media, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hendri, lahan yang menjadi objek persoalan tersebut diklaim telah dikelola oleh keluarga Mulyadi berdasarkan sepotong surat alas hak tahun 1990 atas nama ayah Mulyadi.
Hendri mengatakan, TBS yang telah dipanen dari lahan itu diduga diambil oleh pihak yang disebut berasal dari lingkungan perusahaan.
“Klien kami mengelola lahan tersebut berdasarkan alas hak lama. TBS yang sudah dipanen diduga diambil secara paksa,” katanya.
Hendri juga menyebut nama seorang oknum yang disebut menjabat sebagai Asisten Umum PTPN IV Regional III, yakni Satria Buana.
Dia menduga oknum tersebut terlibat dalam pengambilan TBS milik warga. Namun demikian, tudingan tersebut masih berupa pernyataan dari pihak pelapor dan belum terbukti secara hukum.
“Kami memiliki saksi dan alat bukti yang nantinya akan disampaikan kepada pihak kepolisian. Kami berharap seluruh dugaan ini dapat diungkap secara terang,” ujarnya.
Hendri menegaskan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Tapung Hulu agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari, sehingga hubungan antara masyarakat sekitar dengan pihak perusahaan dapat tetap terjaga dengan baik.
“Kami berharap tidak ada lagi perebutan atau pengambilan TBS yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Selain menempuh jalur hukum, Hendri juga berharap pihak perusahaan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran atau tindakan yang merugikan warga maupun perusahaan, maka hal itu sebaiknya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap harmonis, serta persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” pungkasnya.















